Pengamat Properti sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch (IPW) Ali Tranghanda mengatakan, verifikasi data pembeli mesti dilakukan secara ketat sehingga program tak salah sasaran.
"Harusnya itu tidak terjadi. Verifikasi harusnya menjadi perhatian karena yang bisa beli bukan untuk hunian kedua dan belum punya rumah," katanya kepada detikFinance, Kamis (25/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tidak hanya pada verifikasi, pengawasan juga dilakukan usai proses pembelian. Menurutnya, rumah itu tidak boleh dijual dalam kurun waktu tertentu.
"Saat ini kan nggak boleh dijual selama 5 tahun setelah itu bebas diperjualbelikan," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala UPT Fasilitasi Pemilikan Rumah Sejahtera, Dzikran Kurniawan mengatakan, pendaftar yang gagal lolos seleksi diketahui memiliki kendaraan mewah. Artinya, calon pembeli ini dari golongan kaya raya.
"Mengenai seleksi itu, bisa saya tambahkan bahwa dari data yang kita cek BPRD (Badan Pajak dan Retribusi Daerah) itu ternyata cukup banyak juga, ada pendaftar juga yang memiliki kendaraan seperti Alphard, kemudian teridentifikasi memiliki kendaraan Porsche warna merah, kemudian Porsche Boxster. Kemudian ada juga yang memiliki motor Harley-Davidson. Jadi itu faktanya, itu yang termasuk tidak lolos seleksi," ucap Kepala UPT Fasilitasi Pemilikan Rumah Sejahtera, Dzikran Kurniawan, di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (24/7/2019).
(fdl/fdl)












































