Warga yang lolos verifikasi akan melalui seleksi lagi yakni proses kredit yang dilakukan oleh Bank DKI. Proses kredit ini seperti halnya kredit pemilikan rumah (KPR) pada umumnya.
"Proses pengajuan permohonan kredit bagi yang lulus verifikasi, nah itu tentu saja setelah lolos verifikasi pengajuan kredit akan dianalisis bank," kata Kepala UPT Fasilitasi Pemilikan Rumah Sejahtera, Dzikran Kurniawan kepada detikFinance, Sabtu (27/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, apa saja yang mesti disiapkan untuk proses kredit? Mengutip laman samawa.jakarta.go.id ada sejumlah dokumen yang dibutuhkan dalam pengajuan permohonan kredit, yaitu:
1. Fotocopy KTP pemohon dan suami/istri (bila menikah).
2. Surat keterangan domisili dari kelurahan setempat dalam hal calon debitur tidak bertempat tinggal sesuai dengan alamat KTP. *
3. Fotocopy kartu keluarga (KK).
4. Fotocopy surat nikah/cerai dan perjanjian perkawinan (jika ada).
5. Pas foto pemohon dan suami/istri sebanyak 1 lembar masing-masing 3x4 cm. Keterangan nama diberikan di belakang foto.
6. Fotocopy surat keterangan belum memiliki rumah dari kelurahan.*
7. Bagi debitur penghasilan tetap (PT):
-Fotocopy surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai tetap dan terakhir atau surat keterangan bekerja (asli) dan jabatan terakhir (bagi pegawai tetap).
-Surat keterangan bekerja (asli) dari instansi bekerja (bagi tenaga kontrak/ honorer/ buruh/ outsourching).
-Surat pernyataan penghasilan (asli) yang ditandatangani pemohon di atas materai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja.
-Slip gaji (asli) atau dokumen sejenisnya sesuai ketentuan instansi bekerja.
8. Bagi debitur Penghasilan Tidak Tetap (PTT):
-Fotocopy surat keterangan domisili usaha dari kelurahan (khusus wiraswasta).
-Fotocopy surat izin praktik/profesi (khusus profesional).
-Surat pernyataan penghasilan (asli) yang ditandatangani pemohon di atas meterai dan diketahui oleh kepala desa/lurah setempat.
9. Fotocopy NPWP Pribadi
10. Fotocopy SPT PPh 21 terakhir (dikecualikan untuk penghasilan di bawah PTKP/Penghasilan Tidak Kena Pajak).*
*penghasilan di bawah Rp 50 juta/tahun
11. Fotocopy tabungan/rekening koran pemohon dan suami/istri (jika join income) minimal 3 bulan terakhir (bila ada)
* jika dokumen belum tersedia, harap dilengkapi segera setelah kegiatan pengajuan permohonan KPR untuk mempermudah dan mempercepat proses analisa KPR.
(dna/dna)