Demikian disampaikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui akun Instgramnya di @aniesbaswedan.
"Batas waktunya hanya sampai 13 Agustus 2019," katanya seperti dikutip detikFinance, Minggu (11/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi warga DKI Jakarta yang berminat bisa mengajukannya langsung ke Klapa Village, Pondok Kelapa, Jakarta Timur dengan membawa persyaratan lengkap. Jika tidak sempat, warga bisa mendaftar ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Adapun dokumen yang mesti dibawa yakni KTP Jakarta pemohon dan pasangan (asli dan fotocopy), NPWP (asli dan fotocopy), Kartu Keluarga (asli dan fotocopy).
Kemudian, form permohonan fasilitas pembiayaan perolehan rumah yang bisa diunduh di samawa,jakarta.go.id. Kemudian ditandatangani pemohon dan pasangan di atas materai.
Serta, formulir pendaftaran DP Rp 0 yang bisa diambil di loket. Lalu, ditandatangani pemohon.
"Jangan lupa kasih tau keluarga, tetangga atau temanmu tentangan informasi ini ya!" ujar Anies.
(dna/dna)