Beberapa kalangan justru menyarankan agar pemerintah meneruskan pemikiran-pemikiran lama seperti Jonggol di Jawa Barat, dan yang baru adalah dipindahkan ke pulau reklamasi di DKI Jakarta.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan, ibu kota negara tidak bisa dipindahkan ke pulau reklamasi hingga Jonggol. Sebab, lokasinya masih di Pulau Jawa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tidak bisa terus menerus menggantungkan ke satu pulau ini, makanya tidak bisa pindah ke pulau reklamasi dan Jonggol, kita pindah ke suatu tempat," kata Robert di acara polemik Sindo Trijaya, Jakarta, Sabtu (24/8/2019).
Menurut Robert, pulau reklamasi dan Jonggol masih berada di Pulau Jawa. Sedangkan pemerintah beralasan bahwa pemindahan ibu kota ke luar Pulau Jawa agar terciptanya pemerataan ekonomi, khususnya di timur Indonesia.
Robert mengatakan, pemindahan ibu kota memang masih sebatas wacana. Namun hal itu harus segera ditindaklanjuti lantaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah meminta izin kepada parlemen.
Tidak hanya itu, Robert juga menginginkan kepada pemerintah untuk segera membentuk tim khusus sebagai panitia yang tugasnya menjawab berbagai pertanyaan selama pembangunan ibu kota baru.
"Pemindahan ibu kota ini bukan urusan yang gampang, perlu suatu panitia, kan ini sifatnya di nasional ada suatu badan yang menjadi alat kerja presiden. Jadi menjadi rujukan bertanya," ungkap dia.
(hek/eds)