Kebutuhan pendanaan untuk pemindahan ibu kota mencapai Rp 466 triliun. Dari jumlah tersebut, 19% di antaranya berasal dari APBN.
Simak berita selengkapnya dirangkum detikFinance:
Hanya 19% Pakai APBN
|
Foto: detikFoto
|
Hal tersebut disampaikan Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019).
"Perlu saya sampaikan kebutuhannya Rp 466 triliun. 19%-nya akan berasal dari APBN," kata Jokowi.
Jokowi bilang pendanaan mengandalkan APBN akan diupayakan lewat skema pengelolaan aset negara di Jakarta dan ibu kota yang baru.
"Sisanya dari KPBU dan investasi swasta," katanya.
Kemenkeu Tunggu Arahan Presiden
|
Foto: Ibu Kota ke Mana? (Mindra Purnomo/detikcom)
|
Kementerian Keuangan mengaku menunggu arahan Jokowi terkait anggaran perpindahan ibu kota. Perlu diketahui, anggaran perpindahan ibu kota mencapai Rp 466 triliun dan 19% di antaranya berasal dari APBN.
"Nanti kita lihat dari arahan presiden lebih lanjut," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2019).
Askolani mengatakan, pihaknya menunggu arahan Jokowi lebih lanjut terkait pemindahan ibu kota negara.
"Nanti dilihat, nanti presiden yang kasih tahu," katanya.
Sri Mulyani Bahas Anggaran Bareng DPR
|
Foto: Istimewa/Dok. Didiet Maulana
|
"Kita sedang bahas dengan DPR, nanti ya," kata Sri Mulyani singkat di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (26/8/2019).
Anggaran yang dibutuhkan untuk pindah ibu kota negara adalah Rp 466 triliun, di mana yang bersumber dari anggaran negara alias APBN adalah 19%.
Anggaran Rp 466 triliun di antaranya akan digunakan untuk pembangunan sejumlah gedung. Yang pertama berkaitan dengan fungsi utama, meliputi gedung legislatif, yudikatif, dan eksekutif, serta istana negara dan bangunan strategis TNI/Polri.
Berikutnya yang kedua adalah menyediakan fungsi pendukung, meliputi rumah dinas untuk ASN dan TNI/Polri, sarana pendidikan seperti gedung sekolah dan perguruan tinggi, sarana kesehatan dan lembaga pemasyarakatan.
Selanjutnya, yang ketiga biaya pemindahan ibu kota juga untuk penyediaan fungsi penunjang, meliputi sarana dan prasarana jalan, listrik, telekomunikasi, air minum, drainase, pengolah limbah dan lain sebagainya. Terakhir adalah biaya untuk pengadaan lahan.
Halaman 2 dari 4











































