Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan persoalan yang belum diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960) akan dihadirkan dalam RUU.
"Jadi pokoknya kita kunci utama UU mengatur masalah pertanahan yang sejak tahun 1960 tidak pernah direvisi," ujar Sofyan di Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk itu kita memperkenankan dengan sistem informasi tanah dan kawasan terpadu. Jadi seluruh informasi pertanahan dan kawasan itu harus terpadu dengan demikian masyarakat dan siapapun akan tahu mana hak mana izin," katanya.
Terkait Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB), Sofyan mengatakan sepanjang 35 tahun dan bisa diperpanjang. Masa waktu perpanjangannya adalah 35 tahun dan selanjutnya 20 tahun.
"Perpanjangannya adalah 30 (tahun) sekarang kita mengusulkan 35 (tahun) tambah 35 (tahun) dapat persyaratan tertentu tambah 20 tahun, jadi 90 tahun," tuturnya.
Selanjutnya, untuk pengaduan sengketa tanah di RUU juga akan diatur. Sofyan mengatakan dimungkinkan adanya peradilan khusus.
"Masalah yang sekarang ini dalam sengketa tanah kita tidak bisa eksekusi karena keputusan perdata beda pidana beda tata usaha beda terhadap tanah yang sama. Kita rasakan perlunya peradilan yang komperehensif," ujarnya.
(ara/eds)