Sisa 10% tanahnya memang belum dikuasai pemerintah. Namun, bisa dibebaskan bila sewaktu-waktu dibutuhkan.
Sebelumnya, Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan dari 180 ribu hektar ibu kota baru, tahap awal yang dipakai untuk ibu kota ialah seluas 40 ribu hektar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana informasi selengkapnya, simak rangkuman beritanya hanya di detikFinance, klik halaman berikutnya.
Dari 180 Hektar Sudah Dikuasai 90%
Foto: Pindah ibu Kota Tim Infografis: Mindra Purnomo
|
Sisa 10% tanahnya belum dikuasai pemerintah, rencananya sisa tanah tersebut akan dibebaskan saat dibutuhkan. Sofyan menjelaskan, sisa tanah itu bisa digunakan untuk lahan pembuatan jalan penghubung dari dan ke ibu kota baru.
"Itu 90% adalah tanah negara, paling sisanya kalau dibebaskan hanya untuk jalan-jalan penghubung saja," kata Sofyan di kantornya, Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Sisanya Bakal Dibekukan, Bye-bye Spekulan
Foto: Pindah Ibu Kota Tim Infografis: Nadia Permatasari
|
"Kemudian untuk yang jalan dan lain-lain kita akan freeze dulu biar nggak terjadi spekulasi tanah," kata Sofyan.
"Alhamdulillah saya pikir pembebasan tanah itu nggak terlalu banyak ya," lanjutnya.
Pemprov Kaltim Ikut Cegah Spekulan
Foto: Pindah Ibu Kota Tim Infografis: Nadia Permatasari
|
Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan, aturan tersebut nantinya tertuang dalam Pergub mengenai penataan kawasan hukum non komersial.
"Pertama kita menyiapkan atau membuat payung hukum sementara, yang namanya membuat sebuah Pergub penataan kawasan hukum non komersial namanya," kata Isran di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/8/2019).
"Ini adalah untuk mengantisipasi rencana-rencana orang yang mau berspekulan lahan dan tanah," sambungnya.
Dengan aturan tersebut, Menurut Isran, lahan-lahan yang berada di sekitar ibu kota negara tidak bisa diperjualbelikan atau dimanfaatkan para spekulan.
"Ya itu nanti akan klaim kawasan itu untuk menjadi kawasan khusus non komersial. Jadi nggak bisa dijual belikan," ungkap dia.
Halaman 2 dari 4