Wakil Walikota Jakarta Pusat Irwandi bersama dengan satuan polisi pamong praja beserta dinas cipta karya DKI Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB menyidak rumah kos tersebut dan memutuskan untuk menutupnya dalam pekan ini.
"Semua perizinan terkait cipta karya ini tidak ada izin. Dari Cipta Karya segera bikin surat teguran kepada pemilik karena ini tidak layak dan dalam 1-2 hari ini agar ditutup. Kalau tidak ini nanti di-police line," kata Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi saat ditemui di lokasi, Senin (2/9).
Dia bilang penyediaan hunian kos-kosan dengan tipe 2x1 meter tersebut tidak memiliki izin di PTSP DKI Jakarta. Bentuk huniannya juga tak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidak dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB. Sejumlah penghuni kost tampak berada di lokasi. Satu jam sebelumnya, detikFinance mencoba memasuki rumah kos-kosan yang tengah viral tersebut namun tak diberi izin oleh penghuni dengan alasan pemilik sedang tak ada di lokasi.