Kapan Gelar DKI Digeser dari Jakarta?

Kapan Gelar DKI Digeser dari Jakarta?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 18 Sep 2019 14:28 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Status ibu kota baru ditargetkan pada tahun 2020. Pemerintah menargetkan undang-undang yang mengatur status ibu kota ini rampung pada tahun ini.

Demikian disampaikan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro di Rakornas Bidang Properti Kadin Indonesia di Hotel Intercontinental Pondok Indah, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

"Nanti ada status khusus, dia DKI pindah, DKI bukan Jakarta, Daerah Khusus Ibu Kota setelah undang-undang selesai target kita undang-undang selesai 2020. Nanti akan berstatus daerah khusus dengan ada badan otoritas yang handle pembangunan termasuk kerja sama aset," kata Bambang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pada tahun yang sama, Bambang bilang, pemerintah menyelesaikan masterplan pembangunan ibu kota baru. Serta, menyelesaikan semua aspek hukum untuk tanah.

"Kita harapkan kota itu tidak menciptakan birokrasi baru, masterplan dengan seluruh legal basis untuk tanah kita harapkan selesai 2020 juga. Memang setahun ke depan masa critical karena masa persiapan semua termasuk urban design," jelasnya.

Bukan hanya itu, pembangunan mulai terlaksana di 2020. Salah satunya pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, jaringan gas, dan lain-lain.

"Pak Menteri PU semester II 2020 infrastruktur dasar mulai dibangun, jalan, air termasuk akan mengembangkan jaringan gas kota, dan airnya bukan lagi PDAM. Kita sekarang PDAM bohong-bohongan. Bukan perusahaan daerah air minum, itu perusahaan daerah air mandi," ujarnya.


Kemudian, pemerintah mulai menawarkan aset untuk dikerjasamakan paling lambat 2021. Pemerintah sendiri berencana menawarkan aset di Jakarta untuk modal membangun ibu kota baru.

"Konstruksi infrastruktur dan kemungkinan penawaran aset paling lambat 2021," tutupnya.


(das/das)

Hide Ads