Dia bilang, karena konsesi maka pemerintah bisa mengambilnya saat membutuhkan.
"Lahan itu milik negara, entah sejak dari tahun berapa itu ada konsesi HTI (hutan tanaman industri) di situ. Nah setelah kita lihat dari semua lokasi, itu lokasi terbaik untuk ibu kota jadi artinya ada kebutuhan negara akan lahan tersebut. Berarti ya diambil konsesi HTI-nya oleh pemerintah," jelasnya usai acara Penyusunan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 di Jakarta, Kamis (19/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, pengambilalihan lahan itu akan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Bappenas, kata Bambang, telah meminta agar pengambialihan mulai diproses.
Bambang melanjutkan, sesuai ketentuan yang ada, pengambilalihan lahan bisa dilakukan tanpa ganti rugi. Menurutnya, itu ialah kosekuensi mengelola lahan konsensi.
"Kalau aturanya bisa tanpa ganti rugi. Karena memang ketika mereka dapat konsesi itu mereka sudah tahu konsekuensinya suatu saat bisa diambil pemerintah kalau pemerintah membutuhkan," ujarnya.
Dia menambahkan, pengelola lahan seharusnya sudah tahu kosekuensi jika lahan ini diambilalih oleh pemerintah
"Sudah diantisipasi, mereka sudah tahu ketika mereka dapat HTI, mereka sudah diberitahu oleh LHK bahwa karena statusnya HTI, konsesi, suatu saat kalau ada kebutuhan nasional bisa ditarik atau diambil. Diambil separuhnya atau diambil semuanya," tutupnya.
(dna/dna)