Salah satu yang akan dibabat Pemerintah adalah kebijakan izin mendirikan bangunan (IMB), khususnya di sektor properti tanah air. Dengan kebijakan IMB dihapus, maka Pemerintah akan meningkatkan pengawasan khususnya dalam kegiatan pembangunan.
Pemerintah tidak akan segan merobohkan bangunan properti yang ternyata tidak sesuai desain yang telah diajukan dan mendapat persetujuan. Simak selengkapnya di sini:
Pemerintah Pelototi Properti
Foto: Agung Pambudhy
|
"Pemerintah punya rencana menerapkan omnibus law, itu kan penerapan hukum yang bagaimana meminimalisir rantai birokrasi kita kan terlalu banyak, masyarakat saja mengeluh, pelaku usaha mengeluh, tapi itu masih dalam pembahasan," kata Kepala Bagian Humas Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompit saat dihubungi detikcom, Jakarta, Sabtu (21/9/2019).
Selain prosesnya berbelit-belit, Harison menjelaskan proses pengurusan IMB juga masih memiliki kelemahan di sektor pengawasan pembangunannya.
"Nah yang akan dilakukan Pemerintah itu proses pengawasannya diperketat, jadi kalau memang diterapkan izin tidak ada tapi pengawasan dan sanksinya menjadi berat," jelas dia.
Harison mengungkapkan, masih banyak pembangunan yang dilakukan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diajukan dalam proses penerbitan IMB. Sehingga, jika kebijakan IMB dihapus maka pemerintah akan meningkatkan pengawasan pembangunannya.
Bisa Dirobohkan
Foto: Mochamad Solehudin
|
Kepala Bagian Humas Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompit mengatakan, penghancuran properti itu sebagai sanksi bagi pelaku usaha yang tidak menjalankan prosedur pembangunan sesuai ketentuan awal.
Sebab, Pemerintah akan menghapus kebijakan IMB yang selama ini dianggap menjadi hambatan investasi bagi sektor properti. Sehingga, ketika IMB dihapus maka Pemerintah akan meningkatkan pengawasan pembangunan.
"Nah sekarang diubah nih, perizinan ini diminimalisir tapi pengawasan kontrolnya yang menjadi berat, kalau bangunan itu membahayakan atau tidak sesuai spek bisa dihancurin, bisa disingkirkan oleh Pemerintah," kata Harison saat dihubungi detikcom, Jakarta, Sabtu (21/9/2019).
Harison menjelaskan, penghapusan IMB juga dalam rangka meningkatkan laju investasi Indonesia. Pemerintah sendiri akan membabat 70-an UU yang selama ini dianggap menghambat investasi.
Pemangkasan aturan ini nantinya akan berada di bawah payung hukum bernama omnibus law. Tujuannya untuk mencabut berbagai ketentuan dari sektor-sektor tersebut.
Harison mengungkapkan, dengan omnibus law ini nantinya para pelaku usaha tidak perlu lagi dipersulit oleh rantai birokrasi.
Alasan IMB Dihapus
Foto: Menteri ATR Sofyan Djalil - Dok Humas Kementerian ATR
|
Hal tersebut lah yang menjadi alasannya untuk menghapus IMB. Dia menyatakan pengawasan standarisasi konstruksi lebih penting.
"Karena konsep izin selama ini paling banyak masalahnya. Karena paling penting sebenarnya pengawasan di lapangan," kata Sofyan di Kantor Kemenko Perekonimian, Jumat (20/9/2019).
Sofyan berharap dengan penghapusan IMB, masyarakat bisa bergerak lebih cepat dalam mendirikan bangunan. Alhasil, investasi pun bisa lebih mudah.
Halaman 3 dari 4