IMB Dihapus, Properti Ngaco Bisa Dirobohkan Pemerintah

IMB Dihapus, Properti Ngaco Bisa Dirobohkan Pemerintah

Hendra Kusuma - detikFinance
Minggu, 22 Sep 2019 13:07 WIB
2.

Pemerintah Pelototi Properti

IMB Dihapus, Properti Ngaco Bisa Dirobohkan Pemerintah
Foto: Agung Pambudhy
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mengungkapkan bahwa Pemerintah akan meningkatkan pengawasan terhadap setiap detil pembangunan properti usai kebijakan izin mendirikan bangunan (IMB) dihapus. Pemerintah berencana menghapus kebijakan IMB untuk sektor properti lantaran dianggap menjadi salah satu penghambat investasi di sektor properti.

"Pemerintah punya rencana menerapkan omnibus law, itu kan penerapan hukum yang bagaimana meminimalisir rantai birokrasi kita kan terlalu banyak, masyarakat saja mengeluh, pelaku usaha mengeluh, tapi itu masih dalam pembahasan," kata Kepala Bagian Humas Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompit saat dihubungi detikcom, Jakarta, Sabtu (21/9/2019).

Selain prosesnya berbelit-belit, Harison menjelaskan proses pengurusan IMB juga masih memiliki kelemahan di sektor pengawasan pembangunannya.

"Nah yang akan dilakukan Pemerintah itu proses pengawasannya diperketat, jadi kalau memang diterapkan izin tidak ada tapi pengawasan dan sanksinya menjadi berat," jelas dia.

Harison mengungkapkan, masih banyak pembangunan yang dilakukan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diajukan dalam proses penerbitan IMB. Sehingga, jika kebijakan IMB dihapus maka pemerintah akan meningkatkan pengawasan pembangunannya.
Hide Ads