"Pemerintah punya rencana menerapkan omnibus law, itu kan penerapan hukum yang bagaimana meminimalisir rantai birokrasi kita kan terlalu banyak, masyarakat saja mengeluh, pelaku usaha mengeluh, tapi itu masih dalam pembahasan," kata Kepala Bagian Humas Kementerian ATR/BPN Harison Mocodompit saat dihubungi detikcom, Jakarta, Sabtu (21/9/2019).
Selain prosesnya berbelit-belit, Harison menjelaskan proses pengurusan IMB juga masih memiliki kelemahan di sektor pengawasan pembangunannya.
"Nah yang akan dilakukan Pemerintah itu proses pengawasannya diperketat, jadi kalau memang diterapkan izin tidak ada tapi pengawasan dan sanksinya menjadi berat," jelas dia.
Harison mengungkapkan, masih banyak pembangunan yang dilakukan tidak sesuai dengan spesifikasi yang diajukan dalam proses penerbitan IMB. Sehingga, jika kebijakan IMB dihapus maka pemerintah akan meningkatkan pengawasan pembangunannya.