RUU Pertanahan Bermasalah? Menteri ATR: Menurut Kita Nggak

RUU Pertanahan Bermasalah? Menteri ATR: Menurut Kita Nggak

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 25 Sep 2019 14:15 WIB
Foto: Menteri ATR Sofyan Djalil - Dok Humas Kementerian ATR
Jakarta - DPR dan pemerintah sepakat menunda pengesahan RUU Pertanahan. RUU tersebut masih akan ditinjau kembali di masa sidang DPR berikutnya.

Lantas adakah pasal yang bermasalah hingga membuat RUU ini ditunda?

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menilai sebetulnya tidak lagi menemukan masalah dalam undang-undang yang disusun pihaknya. Namun, karena ada penundaan maka pihaknya akan mencari tahu pasal mana yang membuat penundaan terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut kita sih nggak ada masalah lagi. Nanti secara teknis itu ke tim teknis penyusun UU itu, nanti kita lihat poin apa yang jadi masalah," kata Sofyan di JCC Senayan, Rabu (25/9/2019).


Sofyan hingga kini mengaku tidak tahu pasal apa yang menjadi masalah sehingga RUU ditunda. Menurutnya, memang ada beberapa pasal yang jadi perdebatan.

"Nggak tau saya, nanti deh kita lihat. Yang jelas ada beberapa pasal yang jadi perdebatan aja, karena kurang sosialisasi," ungkap Sofyan.

Sofyan menjelaskan intinya RUU Pertanahan ini akan dibawa kembali pembahasannya di dewan sidang DPR periode berikutnya.

"Intinya kita sepakat sama DPR ya, kalau nanti uu pertanahan ini akan di carry of road tahun depan," kata Sofyan.




(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads