Pengesahan Ditunda, Ini Sederet Masalah Besar RUU Pertanahan

Pengesahan Ditunda, Ini Sederet Masalah Besar RUU Pertanahan

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 25 Sep 2019 14:48 WIB
1.

Pengesahan Ditunda, Ini Sederet Masalah Besar RUU Pertanahan

Pengesahan Ditunda, Ini Sederet Masalah Besar RUU Pertanahan
Lahan ibu kota baru/Foto: Eduardo Simorangkir
Jakarta - Pemerintah dan DPR sepakat untuk menunda pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan. Namun, RUU ini berpotensi menimbulkan masalah ke depannya jika disahkan.

Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria, Iwan Nurdin mengatakan, secara filosifis RUU ini bertentangan dengan UU Pokok Agraria (UUPA).

"Ini UU ngeri semua, karena secara filosofis bertentangan sama konstitusi kita dan UUPA. RUU Pertanahan harus menerjemahkan praktik di bidang pertanahan yang berkiblat UUPA, itu kan jenis UU pokok tapi mengatur agraria, agraria itu bukan cuma tanah, kehutanan, kelautan, ada pertambangan sebagai kesatuan sekarang namanya sumber daya alam," jelas Iwan kepada detikcom, Rabu (25/9/1019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, potensi masalah dalam RUU ini ialah membuka peluang akan penguasaan asing di Indonesia. Menurutnya, penguasaan asing itu melalui hak guna usaha (HGU), hak pengelolaan, dan bank tanah.

Berikut penjelasan selengkapnya:


Pada Pasal 24 ayat 1 RUU Pertanahan disebutkan, HGU diberikan pada warga negara Indonesia dan badan hukum yang didirikan menurut hukum Indononesia dan berkedudukan di Indonesia.

"Di UU Penanaman Modal kita, yang disebut dengan penanaman modal Indonesia 100% boleh modal asing. Berarti kan modal asing tinggal datang, daftar Menkumham jadi PT, berbadan hukum Indonesia kan dia. Maka 100% dimiliki asing yaudah disebut badan hukum Indonesia. Jadi kan celahnya di situ, dan itu sudah terjadi hari ini kenapa harus diterus-teruskan," papar Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria, Iwan Nurdin.

Padahal, HGU menurut Pasal 12-13 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) bukan untuk korporasi melainkan koperasi. Sehingga, HGU harusnya dimanfaatkan masyarakat untuk perkebunan dan pertanian dalam wujud koperasi.

Lalu, peluang asing menguasai di Indonesia ada dalam hak pengelolaan dan bank tanah.

"Kedua, HPL dilarang UUPA karena tidak ada hak pengelolaan itu, kenapa tiba-tiba sekarang HPL dihidupkan, lalu malah disebut hak keperdataan. Itu kan bertentangan UUPA sama UUD 1945. Lalu, HPL akan dimiliki bank tanah, bank tanah modalnya dari asing, swasta dan pemerintah. Gimana itu," jelasnya.

Pembentukan bank tanah diatur dalam Pasal 72 RUU Pertanahan. Ayat 1 pasal dijelaskan, berdasarkan UU ini akan dibentuk Lembaga Pengelolaan Tanah. Lalu, dalam ayat 2 berbunyi Lembaga Pengelolaan Tanah merupakan badan hukum khusus yang mengelola tanah dan memiliki kekayaan yang dipisahkan dari keuangan negara.

Kemudian, lembaga itu menjalankan fungsi bank tanah yang ditekankan pada ayat 3 yang berbunyi: Lembaga Pengelolaan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berfungsi sebagai bank tanah yang melakukan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan dan pendistribusian tanah.

Sementara, pada Pasal 74 disebutkan, lembaga ini melaksanakan tugas dan wewenang bersifat transparan, akuntabel dan non profit. Meski demikian, sumber kekayaan lembaga itu, berdasarkan Pasal 75 berasal dari (a) pendapatan sendiri, (b) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, (c) penyertaan modal negara, (d) akumulasi modal dan/atau (e) sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, keterbukaan menjadi hal yang bakal bermasalah dalam payung hukum ini. Pasal 46 ayat 8 tertulis, masyarakat berhak mendapatkan informasi publik mengenai data pertanahan kecuali informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi kan persoalan tanah harusnya dibuka untuk umum, apalagi kalau statusnya didapatkan dari tanah negara, HGU, HGB. Itu kan asal usulnya tanah dilepaskan lalu dijadikan tanah negara dulu baru diterbitkan sertifikat. Ini kan barang publik bisa di seluruh rakyat Indonesia," paparnya.

Menurut Iwan, pada RUU ini yang tak kalah mengerikan ada pada Pasal 91 yang berbunyi: Setiap orang yang menghalangi petugas dan/atau aparatur penegak hukum yang melaksanakan tugas pada bidang tanah miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf c atau orang suruhannya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

"Itu kekacauan luar biasa, orang mau mempertahankan haknya akan kewenang-wenangan itu hak asasi manusia bahkan ada di konstitusi kita. Setiap manusia itu berhak dilindungi barangnya, tidak boleh digusur sewenang-wenang itu dikonstitusi kita. Masa orang mempertahankan haknya malah dipidana, ini kengawuran sistematis aja. Masa orang gusur tidak diancam pidana, yang melawan penggusur diancam pidana. Itu logika terbalik," tutupnya.


Hide Ads