Jadi Kawasan Konservasi, Teluk Benoa Batal Direklamasi?

Jadi Kawasan Konservasi, Teluk Benoa Batal Direklamasi?

Aditya Mardiastuti - detikFinance
Kamis, 10 Okt 2019 19:47 WIB
Foto: Aditya Mardiastuti/detikcom
Bali - Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan Teluk Benoa kini resmi menjadi kawasan konservasi maritim. Ini merupakan keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 ini diteken tanggal 4 Oktober 2019.

"Saya sudah menelepon ibu menteri untuk konfirmasi mengenai kebijakan ini ibu menteri memang sudah mengeluarkan keputusan yang ditandatangani 4 Oktober 2019 lalu," kata Koster saat jumpa pers di Jaya Sabha, Denpasar, Bali, Kamis (10/10/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Koster menyebut Kepmen ini merupakan respons dari surat gubernur nomor 523.32/1687/KL/Dislautkan tertanggal 11 September 2019 tentang penetapan kawasan maritim di Teluk Benoa. Dia memastikan dengan penetapan ini kawasan Teluk Benoa tak bisa lagi direklamasi.

"Jadi perjuangan kita yang lama diperjuangkan masyarakat sudah mendapat jawaban konkret dari Menteri Kelautan dan Perikanan, kawasan Teluk Benoa menjadi kawasan konservasi maritim. Saya kira tidak perlu lagi tergoda untuk melakukan aktivitas yang menimbulkan polemik di masyarakat apakah jadi atau tidak reklamasi di Teluk Benoa, dengan kebijakan ini selesai itu barang," tuturnya.


Berikut lima poin Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan:
a. Menetapkan Perairan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali.
b. Kawasan Konservasi Maritim TEluk Benoa di Perairan Provinsi Bali sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dikelola sebagai Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali.
c. Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali seabgaimana dimaksud pada poin kedua dengan luasa keseluruhan 1.243,41 hektare meliputi:
- zona inti sebanyak 15 titik koordinat masing-masing dengan radius kurang lebih 50 cm (sikut Bali/telung tampak ngandang).
- zona pemanfaatan terbatas.
d. Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali sebagiamana dimaksud diktum ketiga dengan batas koordinat sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan peta kawasan konservasi maritim sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
e. Menunjuk Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk melakukan pengelolaan Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali yang meliputi penunjukan organisasi pengelola, penyusunan adn penetapan rencana pengelolaan dan peraturan zonasi Kawasan Konservasi Maritim, penataan batas, serta melakukan sosialisasi dan pemantapan pengelolaan.

Adapun, rencana reklamasi teluk benoa diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2014 terkait perubahan terhadap peruntukan ruang sebagian kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil yang merupakan bagian dari Kawasan Teluk Benoa, Bali


(ams/dna)

Hide Ads