Berikut lima poin Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan:
a. Menetapkan Perairan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali.
b. Kawasan Konservasi Maritim TEluk Benoa di Perairan Provinsi Bali sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu dikelola sebagai Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- zona inti sebanyak 15 titik koordinat masing-masing dengan radius kurang lebih 50 cm (sikut Bali/telung tampak ngandang).
- zona pemanfaatan terbatas.
d. Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali sebagiamana dimaksud diktum ketiga dengan batas koordinat sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan peta kawasan konservasi maritim sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
e. Menunjuk Pemerintah Daerah Provinsi Bali untuk melakukan pengelolaan Daerah Perlindungan Budaya Maritim Teluk Benoa di Perairan Provinsi Bali yang meliputi penunjukan organisasi pengelola, penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan dan peraturan zonasi Kawasan Konservasi Maritim, penataan batas, serta melakukan sosialisasi dan pemantapan pengelolaan. (ams/hns)