Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya mengatakan, pengusaha Sukanto Tanoto memiliki konsesi lahan HTI seluas 179-180 ribu hektar di atas lokasi calon ibu kota negara baru. Lokasinya tersebar di beberapa titik dan ada yang sebagian di atas lahan calon ibu kota negara yang baru.
"Dia dapat izin 179 sekian ribu hampir 180 ribu. terus di sebelah sananya lagi ada lagi, jadi banyak dia. Dapat izinnya itu banyak," kata Siti.
Menurut Siti, Pemerintah bisa kapan saja mengambil alih lahan HTI yang konsesinya dipegang oleh Sukanto Tanoto. Pengambilalihan itu di bawah payung hukum Peraturan Pemerintah (PP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Siti, pemerintah susah berdiskusi dengan pihak Tanoto mengenai rencana pengambilalihan lahan HTI. Namun, pemerintah masih mencari titik lokasi yang tepat
"Sudah (diskusi), cuma kan persisnya kan kalau mau di-addendum SK itu kan harus tau persis lokasinya dimana-mana. Tapi yang penting mekanismenya ada," ungkap Siti. (toy/dna)