"Kalau hukumannya ya pidana," ungkap Raden saat dihubungi detikcom, Sabtu (12/10/2019).
Untuk lama hukumannya sendiri, ia tidak menjelaskan. Hanya saja, kata Raden, oknum mafia akan dipidana sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Berapa lamanya tergantung ketentuan di KUH pidana aja. Kan sudah ada KUHP," katanya.
Untuk diketahui, saat ini sudah ada para mafia yang ditangkap oleh pihak kepolisian dan diproses secara hukum. Sampai saat ini, pihak ATR/BPN bersama Polri sudah berhasil mengungkap 10 kasus.
"Terakhir kita dapat laporan itu ada 10 (kasus). Ada yang dipulau Jawa, beda-beda," tutupnya.