Soal AMDAL, Menteri LHK: Dikecualikan, Bukan Dihapus

Soal AMDAL, Menteri LHK: Dikecualikan, Bukan Dihapus

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 11 Nov 2019 20:17 WIB
Foto: Lisye Sri Rahayu/detikcom
Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menegaskan bahwa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tidak bisa dihapuskan. Jika merujuk Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup nomor 24 tahun 2018, maka AMDAL hanya bisa dikecualikan.

Hal itu sekaligus membantah pernyataan Menteri ATR Sofyan Djalil yang ingin menghapus proses izin mendirikan bangunan (IMB) dan AMDAL demi melancarkan investasi.

"Permen yang dirujuk P24-nya menteri LHK, kita menyebutnya pengecualian, bukan menghapus," kata Siti di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/11/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siti menjelaskan, proses pembuatan Amdal bisa dikecualikan jika wilayah yang dijadikan tempat investasi sudah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Namun, RDTR ini juga harus sudah memasuki konsep lingkungan.


"Syaratnya itu dia integrasi. Jadi tata ruangnya sudah mengintegrasikan konsep lingkungan," ujar Siti.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan bahwa mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) sangat repot. Dia pun mengkaji apakah IMB masih diperlukan untuk ke depannya.

Sofyan mengakui mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saat ini sangatlah susah.

"(Urus) IMB sekarang ini repotnya luar biasa, lamanya tidak ketulungan, biayanya tidak terduga, kemudian punglinya tidak bisa dihindari," kata Sofyan di ruang Komisi II DPR RI, Senin (11/11/2019).




(hek/fdl)

Hide Ads