Hal itu sekaligus membantah pernyataan Menteri ATR Sofyan Djalil yang ingin menghapus proses izin mendirikan bangunan (IMB) dan AMDAL demi melancarkan investasi.
"Permen yang dirujuk P24-nya menteri LHK, kita menyebutnya pengecualian, bukan menghapus," kata Siti di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/11/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: AMDAL dan IMB Mau Dihapus, Ini Penggantinya? |
"Syaratnya itu dia integrasi. Jadi tata ruangnya sudah mengintegrasikan konsep lingkungan," ujar Siti.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil mengatakan bahwa mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) sangat repot. Dia pun mengkaji apakah IMB masih diperlukan untuk ke depannya.
Sofyan mengakui mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) saat ini sangatlah susah.
"(Urus) IMB sekarang ini repotnya luar biasa, lamanya tidak ketulungan, biayanya tidak terduga, kemudian punglinya tidak bisa dihindari," kata Sofyan di ruang Komisi II DPR RI, Senin (11/11/2019).
(hek/fdl)