Dengan tambahan RDTR tersebut, maka akan ada 110 lokasi yang memiliki RDTR pada waktu tersebut.
Untuk diketahui, RDTR merupakan rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, baru ada 53 lokasi yang sudah kantongi RDTR. Kepemilikan RDTR oleh 57 kabupaten/kota lainnya pun terbilang lambar. Pasalnya, target 57 RDTR tersebut sudah disusun sejak pertengahan 2019 lalu.
Keterlambatan terjadi karena penyusunan Perda RDTR ini disebut Budi bukanlah perkara mudah, apalagi pengesahan aturan ada di tangan DPRD.
"Prosesnya tidak dari kita, tetapi di DPRD. Di DPRD itu prosesnya panjang. Semua fraksi berbicara. Kalau dari kita, persetujuan substansi, itu bisa diselesaikan dengan cepat. Tetapi proses politisi di daerah itu yang menjadi persoalan," tuturnya.
Meski demikian, kepemilikan RDTR sejauh ini sudah menyebar nyaris di seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
Usai 110 daerah di Indonesia kantongi RDTR nanti, Kementerian ATR/BPN ingin meningkatkan target sebarannya hingga ke 2.000 kabupaten/kota. Namun, tenggat waktu pemenuhan target sebanyak itu sendiri belum mampu dipastikan kapan dapat diselesaikan.
"Yang pasti, kita bergerak semua, menyusun di semua tempat dan semua daerah sedang membuatnya," tutupnya.
(eds/eds)