Pakai UU 'Sapu Jagat', Tarif BPHTB untuk DIRE Bisa Dipangkas Jadi 1%

Pakai UU 'Sapu Jagat', Tarif BPHTB untuk DIRE Bisa Dipangkas Jadi 1%

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 18 Des 2019 12:12 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Real Estate Investment Trust (REITs) atau Dana Investasi Real Estate (DIRE) merupakan salah satu instrument investasi selain saham, obligasi dan lainnya. Namun, instrumen ini kurang berkembang.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, instrumen investasi yang berkaitan dengan properti ini kurang berkembang karena kaitannya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). BPHTB sendiri merupakan pemasukan daerah di mana dipatok 5%.

"Kemarin kita punya REITs atau DIRE, tapi DIRE nggak bisa jalan karena urusannya BPHTB. BPHTB menjadi bagian pendapatan daerah sehingga daerah tidak mau yang BPHTB 5% turun," ujarnya di Kantor Kadin Jakarta, Rabu (18/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Maka dari itu, Airlangga mengatakan, dalam Undang-undang 'sapu jagat' atau omnibus law, pemerintah memasukkan ketentuan yang bisa membatalkan aturan daerah. Bahkan, kata dia, pemerintah bisa menentukan tarif dan retribusi daerah.

Lanjut Airlangga, dengan omnibus law maka BPHTB bisa dipangkas sampai 1% untuk DIRE.

"Oleh karena itu dalam omnibus perpajakan akan dimasukkan bahwa pemerintah pusat bisa membatalkan Perda bahkan menentukan tarif dan retribusi untuk daerah termasuk BPHTB khusus untuk DIRE bisa kita tentukan 1%," paparnya.


Airlangga mengatakan, omnibus law akan membuka aturan-aturan yang mengunci investasi.

"Kunci-kunci ini dibuka omnibus law baik perizinan maupun perpajakan," tutupnya.


(dna/dna)

Hide Ads