Subsidi Bunga Disetop
Kementerian PUPR bakal menyetop subsidi selisih bunga (SSB) KPR mulai tahun depan. Itu adalah program untuk membantu masyarakat mencicil rumah dengan bunga yang terjangkau.
"Nah bagaimana 2020-2024, ini kita bisa lihat bahwa semua (program) yang selama ini ada kita teruskan kecuali SSB/subsidi selisih bunga," kata Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Eko D Heripoerwanto di Kementerian PUPR, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SSB ini dihentikan alasannya karena beban fiskalnya cukup tinggi. Kan sama sama tahu kalau SSB dijalankan misalnya kreditnya diluncurkan, KPR-nya diterbitkan tahun ini kita harus kawal itu sampai 15-20 tahun ke depan untuk menyiapkan selisih bunga, subsidinya," jelasnya.
"Itu yang kemudian bebannya sangat berat sampai masa tenor berakhir KPR itu masih jadi urusan pemerintahan," ujarnya.
Dia mencontohkan bahwa berapapun bunga KPR yang berlaku di pasar, dengan bantuan SSB maka masyarakat hanya dikenakan bunga 5%. Jika bunga di pasar di atas 5%, kelebihannya dibayarkan oleh pemerintah.
(toy/ang)