Tambang di Sekitar Lokasi Ibu Kota Baru Dicek, Terbukti Ilegal Disetop

Tambang di Sekitar Lokasi Ibu Kota Baru Dicek, Terbukti Ilegal Disetop

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 15 Jan 2020 22:15 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) segera mengecek tambang-tambang di sekitar lokasi ibu kota baru Indonesia di Kalimantan Timur (Kaltim). Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya menegaskan akan menindak tegas jika ada tambang ilegal.

Dengan kata lain, Jika terbukti ilegal maka kegiatan tambang segera disetop.

"Kalau ilegal nggak boleh dong diterusin apalagi di ibu kota negara. Tapi, solusinya apa kalau dia masyarakat? Kalau swasta dia juga harus seperti apa? Kita lihat izinnya seperti apa, proyeksinya seperti apa. Itu semua lagi diteliti," kata Siti di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kementerian LHK sendiri mencatat masih banyak kegiatan tambang di sekitar lokasi ibu kota baru. Contohnya tambang di Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan yang berbatasan langsung dengan wilayah ibu kota negara baru.


Menurutnya pihak Kementerian LHK sedang meneliti seluruh kegiatan tersebut, sehingga bisa memberikan solusi terbaik agar masyarakat sekitar tidak kehilangan mata pencaharian.

"Kalau identifikasi sumirnya sih ada, seluruh Kalimantan itu ada 1.350 lebih lubang dan kita sudah bahas beberapa kali," jelas dia.

Siti juga berharap Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) dan pemerintah daerah setempat ikut turun tangan mengatasi masalah tambang ilegal di wilayah ibu kota negara baru.

"Jadi sebetulnya bukan hanya KLHK tapi juga Kementerian ESDM kan di sana ada bagian Direktorat Jenderal Mineral. Berarti bagian pertambangan itu juga sebetulnya dalam perspektif urusan stakeholder tertinggi kementerian pembinanya kementerian nggak boleh lepas," tutur politikus Partai Nasdem itu.




(hek/hns)

Hide Ads