Sengketa Lahan di Sumut Berlarut-larut, Jokowi Turun Tangan

Sengketa Lahan di Sumut Berlarut-larut, Jokowi Turun Tangan

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 11 Mar 2020 16:36 WIB
Masih ada sekitar 9 juta jiwa di Indonesia yang berada di garis kemiskinan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan angka kemiskinan ekstrem hilang di tahun 2024.
Foto: Andhika Prasetya/detikcom
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sore ini menggelar rapat terbatas dengan para menterinya. Menariknya ratas kedua kali ini khusus hanya untuk membahas percepatan penyelesaian permasalahan pertanahan di Sumatera Utara (Sumut).

Selain dihadiri para menteri, ratas ini juga dihadiri oleh Gubernur Sumut dan beberapa walikota yang ada di Sumut. Jokowi turun tangan langsung lantaran permasalahan sengketa lahan yang terjadi sudah berlarut-larut.

"Laporan yang saya terima dari Gubernur Sumut. Ada dua masalah pertanahan di provinsi Sumut yang membutuhkan putusan yang cepat agar tidak berlarut-larut," tuturnya di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (11/3/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua masalah pertanahan yang akan diselesaikan yakni lahan eks HGU PTPN II dan sengketa lahan di Pangkalan Udara Suwondo, yang merupakan eks Bandara Polonia, Medan.

Terkait lahan eks HGU PTPN II data yang dijabarkan Jokowi terdapat 5.873 hektare (ha) yg telah dikeluarkan dari HGU PTPN II. Sejarang statusnya dikuasai langsung oleh negara.

ADVERTISEMENT

Dari luas tersebut, sebanyak 3.104 ha belum memperoleh izin penghapus bukuan dari Kementerian BUMB dan telah ditetapkan dalam daftar nominatif pihak yang berhak. Sedangkan sisanya seluas 2.768 ha telah peroleh izin penghapus bukuan.

"Karena itu dalam ratas ini kita fokus bicarakan percepatan penyelesaian lahan eks HGU PTPN II baik yang memperoleh izin pembukuan maupun yang belum," tambahnya.

Jokowi pun meminta agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk mengeluarkan kebijakan pembekuan administrasi pertanahan terhadap tanah eks HGU PTPN II untuk menghindari spekulasi tanah.

"Sehingga tanah eks HGU PTPN II betul-betul dimiliki dan bisa dimanfaatkan rakyat berdasarkan daftar nominatif yang sudah ada atau inventarisasi dan verifikasi ulang oleh pemprov. Tolong betul-betul ada inventarisasi, verifikasi ulang," tuturnya.

Sementara sengketa lahan di Pangkalan Udara Suwondo terdapat lahan seluas 591 ha tanah eks Bandara Polonia Medan. Dari luas itu terdapat 302 ha yang dikeluarkan sertifikat hak pakai untuk TNI AU. Sedangkan sisanya seluas 260 ha belum memiliki sertifikat tanah.

"Di atas tanah sekuas 260 ha yang belum bersertifikat terdapat 5.036 KK atau 27 ribu warga termasuk warga ahli waris penggarap tanah seluas 5,6 ha yang telah memiliki putusan hukum di MA," tambahnya.

Jokowi pun meminta agar dicarikan penyelesaian yang adil. Dia memibta seluruh kementerian dan lembaga serta pemda untuk menertibkan administrasi.

"Jaga aset yang dimiliki jadi tidak memunculkan masalah yang berlarut-larut Munculkan konflik warga-pemerinrah warga-BUMN. Ini akan jadi contoh bersama bagaimana menyelesaikan masalah yang ada. Jadi nggak berlarut-larut. Kita punya contoh di Riau dan beberapa tempat lain," tutupnya.


Hide Ads