Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menyiapkan stimulus di sektor pertanahan bagi yang terdampak virus Corona (COVID-19).
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan akan memberikan kompensasi untuk Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang masa berlakunya habis selama pandemi COVID-19 akan diberikan kelonggaran sampai akhir tahun.
"Kita akan berikan kemudahan ada yang mungkin HGB-nya habis, karena HGB-nya habis nggak bisa keluar rumah kita akan perpanjang atau kita beri kompensasi relaksasi bahwa semua yang HGB-nya habis dari mulai work from home ini kita perpanjang sampai dengan akhir tahun," kata Sofyan melalui konferensi pers virtual, Jumat (17/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebijakan ini berlaku untuk semua jenis sektor usaha maupun perorangan sekalipun. Hal ini dilakukan agar aktivitas bisnis terkait pertanahan tidak terganggu. Terutama untuk para pengusaha diharapkan tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Jangan sampai kemudian mengganggu aktivitas bisnis para pengusaha. Jadi intinya bagaimana BPN memberikan pelayanan sebaik-baiknya. Kita tidak ingin satupun perusahaan melakukan PHK. Kita harapkan tidak ada perusahan yang terganggu aktivitas bisnisnya akibat pelayanan pertanahan yang tidak maksimum," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto menambahkan yang suka lupa memperpanjang hak atas tanah biasanya adalah perorangan. Untuk itu, ia menyarankan agar masyarakat yang memiliki tanah di perumahan bisa meningkatkan status tanahnya menjadi hak milik sehingga tidak ada batas waktu hak atas tanah.
"ini banyak di level masyarakat kadang-kadang masyarakat suka lupa beli tanah di perumahan, lupa tanahnya di perpanjang. Jadi saran saya untuk masyarakat apabila tanah-tanah yang ditinggalin untuk segera ditingkatkan tanahnya. Jadi hak milik biar tanahnya tidak ada batas waktu lagi seperti ini," ucapnya.
(fdl/fdl)