Program Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) memang wajib diikuti oleh setiap orang yang mempunyai penghasilan setara upah minimum di daerah masing-masing. Tapi dana yang kelak terhimpun melalui program ini tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain selain perumahan bagi para pesertanya.
Deputi Komisioner Badan Pengelola (BP) Tapera Nostra Tarigan menyatakan hal itu menanggapi kecurigaan sejumlah politisi dan pengamat terkait PP 25 Tahun 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ditafsirkan untuk menghimpun dana pembangunan, apalagi dikaitkan dengan pandemi itu tidak tepat," kata dia kepada Tim Blak-blakan detikcom, Minggu (7/6/2020).
Pasal 15 ayat 1 PP itu menetapkan besaran simpanan peserta sebesar 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Tapi menurut Nostra, aturan itu tidak serta-merta berlaku setelah ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa hari lalu.
"Kami menargetkan proses pengumpulan iuran baru akan dimulai per Januari 2021. Itu pun baru untuk PNS yang sebelumnya sudah menjadi peserta Bapertarum," kata deputi bidang hukum dan administrasi BP Tapera itu.
Baca selengkapnya di sini: Menepis Kecurigaan Potong Gaji Tapera untuk Pandemi Corona