Nostra menegaskan bahwa penarikan iuran tidak akan langsung dilakukan dalam waktu dekat. Menurutnya, BP Tapera akan melakukan penarikan iuran secara bertahap, dimulai dari PNS, itu pun masih Januari tahun depan.
Setelah PNS, pegawai BUMN, BUMD, BUMDes hingga TNI Polri akan mulai ditarik iuran Tapera. Hingga ujungnya para pekerja swasta, baik yang bekerja sendiri maupun yang memiliki pemberi kerja akan ikut program ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi bukan serta merta PP hari ini disahkan, besok kemudian langsung masyarakat ditarik. Rencananya 2021 itu buat PNS dulu," jelas Nostra.
Baca juga: Pemiliknya Boleh Rebahan, Duitnya Jangan |
Bahkan untuk melakukan proses itu waktunya masih panjang, dalam PP 25 tahun 2020 maksimal waktu menyiapkan penarikan hingga ke pegawai swasta dibuat selama 7 tahun. Mudahnya, BP Tapera baru menarik secara penuh iuran dari seluruh kategori pekerja di tahun 2027.
"Jadi sesuai PP itu sudah disebut, untuk pekerja swasta saja kan itu masih nanti jadi peserta 7 tahun sesudah PP ini diundangkan, 2027. Jadi artinya maksimum untuk pekerja swasta diberikan waktu sampai dengan 7 tahun sesudah PP diundangkan," papar Nostra.
Nostra menjelaskan rencananya dana dari Tapera bisa dimanfaatkan untuk membiayai rumah dengan manfaat sebesar 75% dari harga rumah yang mau dibeli.
"Kalau kita di BP Tapera kan nanti ada duit kita, katakanlah KPR itu misal Rp 200 juta. Ke depannya rencana kita 75% duit kita 25% duit bank dari total KPR-nya," jelas Nostra.
Simak Video "Di Rapat Paripurna, Rieke Diah Minta Pemerintah Batalkan Kebijakan Tapera"
[Gambas:Video 20detik]
(fdl/fdl)