Program Bedah Rumah Kementerian PUPR Serap 231.186 Tenaga Kerja

Program Bedah Rumah Kementerian PUPR Serap 231.186 Tenaga Kerja

Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 10 Jun 2020 22:30 WIB
Bedah Rumah
Foto: Bedah Rumah (Istimewa/dok Kementerian PUPR)
Jakarta - Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bedah rumah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) diperkirakan menyerap 231.186 tenaga kerja.

Program yang bertujuan untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni (RTLH) di Indonesia dilaksanakan dengan melibatkan banyak tenaga kerja seperti Koordinator Fasilitator (Korfas), Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL) serta para tukang bangunan yang bekerja membangun rumah.

Selain itu, program ini juga dipastikan melibatkan toko bangunan yang ada di daerah sekitar tinggal masyarakat penerima bantuan untuk menyalurkan bahan material bangunan untuk bedah rumah. Dengan tujuan ini, harapannya perekonomian di daerah setempat terus bangkit.

"Program ini juga akan menyerap ratusan ribu tenaga kerja jelang pelaksanaan new normal Pandemi Covid-19. Sekitar 231.186 orang tenaga kerja diperkirakan dapat terserap melalui Program BSPS ini," ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid dalam keterangan resminya, Rabu (10/6/2020).

Pada program BSPS tahun 2020, Kementerian PUPR mengalokasikan bedah rumah untuk 220.000 unit tidak layak huni dengan anggaran Rp 4,69 Triliun. Program BSPS tersebut dilaksanakan di 579 lokasi yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, program kegiatan padat karya untuk BSPS melibatkan sekitar 876 orang koordinator fasilitator dengan upah bulanan sekitar Rp 6 juta per bulan. Selain itu, TFL yang bertugas mendampingi masyarakat dalam proses pembangunan rumah tercatat sebanyak 4.397 orang dengan gaji bulanan sekitar Rp 4,5 juta per bulan.

Dalam proses pembangunan rumah, dalam Program BSPS juga banyak melibatkan tukang bangunan sekitar 220.000 orang tukang yang akan mendapatkan upah ketika mereka bekerja melaksanakan pembangunan rumah.

"Jadi nanti masyarakat penerima bantuan BSPS juga dapat bekerja membangun rumahnya dan mendapatkan upah kerja. Jadi dalam melaksanakan kebijakan new normal ini Kementerian PUPR juga ikut berupaya membantu masyarakat meningkatkan perekonomiannya dengan dana BSPS," terang Khalawi.

Sebagai informasi, kriteria Warga Negara Indonesia (WNI) yang bisa menjadi penerima BSPS antara lain sudah berkeluarga, memiliki tanah yang ditandai dengan bukti kepemilikan tanah yang sah, tinggal di rumah satu-satunya dalam kondisi tidak layak huni atau belum memiliki rumah, belum pernah mendapatkan BSPS atau bantuan sejenis, memiliki penghasilan maksimum sesuai upah minimum provinsi, dan bersedia melaksanakan dengan berswadaya, berkelompok, dan tanggung renteng untuk menyelesaikan pembangunan rumah.


(dna/dna)

Hide Ads