Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjamin iuran peserta yang diinvestasikan bakal berjalan setransparan mungkin. Artinya, setiap peserta dapat memantau iurannya sendiri setiap hari di situs resmi Tapera maupun situs Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
"Sangat transparan. Nah kita sebagai investor atau yang memiliki dana itu bisa lihat di website-nya Tapera atau di KSEI, karena kan kita mendaftarkan itu di pasar modal, jadi nama kita terdaftar di KSEI. Jadi kita bisa pantau langsung setiap hari. Pada waktu pensiun barulah nanti bisa ditarik dana kita tersebut," kata Deputi Komisioner bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera Ariev Baginda Siregar dalam live Instagram Merdeka.com bertajuk Membedah Tapera, Rabu (17/6/2020).
Iuran peserta melalui program Tapera ini akan dikelola ke dalam tiga hal yakni menjadi dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan. Dari tiga alokasi dana simpanan Tapera tersebut, hanya dana pemupukan yang bakal diinvestasikan melalui mekanisme kontrak investasi kolektif (KIK). Menurut Ariev, cara kerja KIK ini sama persis seperti investasi reksa dana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perumahan Tapera ini diinvestasikan di kontrak investasi seperti reksa dana, namanya kontrak investasi dana Tapera. Jadi masing-masing peserta setelah menyetor, peserta itu dapat investor account dan dapat NAB (nilai aktiva bersih), jadi unit penyertaannya makin lama makin bertambah karena setoran kan," paparnya.
Untuk itu, pengelolaan iuran peserta dari Tapera ini otomatis diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain diawasi OJK, dana yang dihimpun juga masuk ke bank kustodian yang dipercayakan, sehingga BP Tapera tidak punya kesempatan untuk menyentuh iuran peserta. Ditambah lagi, pengelolaan dananya nanti diserahkan kepada manajer investasi.
"Ini membuat dia transparan kenapa karena Tapera akan diawasi oleh OJK. Jadi Tapera tidak bisa mengelola duit masyarakat itu sendiri, dia dibantu oleh manajer investasi. Nah uangnya pun dicatat, disimpannya di bank kustodian, jadi bukan di Tapera di bank kustodian, itu kan di bank," tambahnya.
Lalu, bagaimana cara kerja manajer investasi?
Menurut Ariev, manajer investasi yang ditunjuk bakal bekerja sesuai kebijakan yang diatur dalam PP Tapera. Penempatan dana harus melalui persetujuan berbagai kementerian dan lembaga (K/L) terkait. Mulai dari Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan hingga Kementerian Ketenagakerjaan. Bila selama penempatan dana terjadi suatu gejala yang tidak wajar, manajer investasi bakal ditegur OJK.
"Pertama-tama berdasarkan UU dulu, baru berdasarkan komposisi portfolionya, baru diusulkan pada komite. Komitenya siapa? Komite yang dipimpin oleh kementerian atau menteri yang membidangi perumahan dalam hal ini Kementerian PUPR, setelah itu Kementerian Keuangan, lalu Menaker. Jadi portfolionya kita ajukan sekian persen akan dibagi-bagi sekian persen di sini, sekian persen di surat berharga dan lain-lain. Kalau disetujui baru kita serahkan ke manajer investasi. Dan OJK melihat, setiap investasi itu benar nggak, kalau nggak benar ditegur," tandasnya.
(ara/ara)