Deputi Komisioner bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera Ariev Baginda Siregar enggan memastikan terkait ada tidaknya sanksi atau denda bagi pihak swasta dan peserta mandiri yang 'ogah' ikut serta dalam program Tapera. Menurutnya, saat ini pihaknya mau fokus untuk memungut biaya dari PNS atau ASN terlebih dahulu yang sudah pasti tidak bisa menolak ikut serta program tersebut.
"Untuk saat ini kita fokus PNS dulu. Karena fokus PNS dulu otomatis itu program pemerintah dia mau tidak mau ikut," kata Ariev, Rabu (17/6/2020).
Lagi pula, kewajiban swasta dan peserta mandiri dalam program Tapera masih cukup lama yakni 7 tahun lagi. Untuk itu, bisa saja ada perubahan yang mungkin bisa membuat swasta tidak wajib ikut Tapera sehingga soal sanksi atau denda menurutnya belum patut dibahas saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Swasta sendiri memiliki kelonggaran paling lama 7 tahun setelah PP Tapera diundangkan. Jadi dia 7 tahun baru wajib. Kan selama 7 tahun itu kita belum tahu ada perubahan aturan nggak? Tahu-tahu nanti pemerintah lain lagi atau ada masukan-masukan dari sana (swasta) jadi kita jangan omongin sanksi dulu deh," tegasnya.
Alasan BP Tapera fokus ke PNS terlebih dahulu karena ingin memberikan bukti nyata yang menjanjikan kepada pihak swasta, sehingga pada akhirnya swasta dan peserta mandiri mau secara sukarela bergabung dengan Tapera tanpa paksaan.
"Sekarang fokus ASN dulu, setelah itu BUMN, BUMD setelah itu TNI Polri, itu kita masih harus negosiasi dengan masing-masing institusi itu kan, tidak mudah. Tujuan utama kita saat ini membangun kredibilitas bahwa ternyata Tapera baik. Itu yang kita bangun dulu, supaya swasta sukarela pindah ke Tapera gitu," tandasnya.
(ara/ara)