Pekerja Informal Mau Ikut Tapera, Berapa Iurannya?

Pekerja Informal Mau Ikut Tapera, Berapa Iurannya?

Soraya Novika - detikFinance
Rabu, 17 Jun 2020 15:51 WIB
A couple in their 50s moves in to their new home, unpacking boxes and enjoying the time together.  Could also depict moving out of a home.
Ilustrasi/Foto: Istock
Jakarta -

Selain PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD, dan pegawai swasta, pekerja informal juga ikut dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Namun, pekerja informal tidak mempunyai penghasilan yang tetap setiap bulannya.

Menurut Deputi Komisioner bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera Ariev Baginda Siregar, khusus untuk pekerja informal proses penghitungan iuran per bulannya akan diberlakukan sistem self assessment. Artinya, hitungan iurannya diserahkan kepada masing-masing pekerja tersebut sanggup membayar berapa setiap bulannya dari rata-rata penghasilannya sendiri.

"Jadi kita serahkan ke pekerja tersebut, kita oke saja, itu namanya self assessment, karena kalau misalnya dia (penghasilannya) kurang tapi tinggi-tinggiin nanti malah kesulitan bayar iuran lagi," kata Ariev dalam wawancara virtual, Rabu (17/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pekerja informal dibebaskan mau menghitung rata-rata penghasilannya seperti apa, bisa dari rata-rata per tahun atau 6 bulan sekali.

"Jadi kita lihat, kita tanya dulu berapa sih rata-rata penghasilnya misalnya dia mau hitung dari rata-rata setahun. Contoh, tukang bakso di Blok S, kan dia kalau misalnya lagi musim liburan pendapatannya turun, tapi karena dia dekat kantor tetap survive, nanti bisa juga dia untung banget sewaktu-waktu, jadi nanti diambil dari rata-rata setahun, itu pun tergantung dari pekerjanya, maunya dihitung dari rata-rata berapa," terangnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, pungutan iuran untuk pembangunan rumah rakyat ini baru diundangkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang baru diundangkan per 20 Mei 2020. Dengan adanya aturan ini para PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD, pegawai swasta hingga pekerja informal diwajibkan menyetor iuran sebesar 3% dari penghasilan setiap bulannya.

Tujuannya ialah untuk membantu pekerja yang belum memiliki rumah segera memiliki rumah dengan suku bunga rendah yakni 5%. Sedangkan bagi peserta yang sudah memiliki rumah, dananya bisa ditarik lagi ketika nanti sudah pensiun atau meninggal dunia.




(ara/ara)

Hide Ads