Kebangetan! Ada Warga Diminta Rp 82 Juta buat Bikin Sertifikat Tanah

Kebangetan! Ada Warga Diminta Rp 82 Juta buat Bikin Sertifikat Tanah

Soraya Novika - detikFinance
Sabtu, 27 Jun 2020 07:00 WIB
1200 sertifikat tanah dibagikan di sukabumi
Ilustrasi/Foto: Syahdan Alamsyah
Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil membeberkan masih ada oknum-oknum di beberapa daerah yang mengenakan tarif mahal untuk mengurus sertifikat tanah. Padahal pemerintah sudah menyiapkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diberikan secara gratis untuk masyarakat.

"Tanpa PTSL, kemarin ada orang ngirim chat WA ke saya betapa mahalnya mengurus sertifikat. Saya tidak akan kasih tahu kantor mana," ujar Sofyan Djalil dalam acara Penyerahan Sertifikat Tanah secara Virtual, Jumat (26/6/2020).

Tak tanggung-tanggung, menurut aduan yang diterima Sofyan Djalil, seseorang yang hendak membuat sertifikat tanah itu sampai ditagih biaya hingga Rp 82 juta. Angka itu terdiri dari Rp 42 juta untuk pembuatan 5 sertifikat tanah ditambah Rp 28 juta sebagai uang jasa pengukuran serta ditambah lagi Rp 12 juta untuk biaya jalan dan sebagainya.

"Ini yang mengadu kebetulan keluarga yang dapat warisan dan mau buat 5 sertifikat tanah biayanya Rp 42 juta tambah Rp 28 juta, Rp 70 juta tambah biaya pengukuran uang jalan Rp 12 juta, jadi Rp 82 juta yang harus dibayarkannya. Nah intinya sebenarnya dia mau bayar, tapi saya bilang kenapa nggak datang ke kantor BPN," terang Sofyan.


Menurutnya bila mengurus sertifikat tanah ke kantor BPN pastinya tidak dipungut biaya sebesar itu. Paling tidak hanya perlu membayar sebesar Rp 50 ribu sebagai biaya administrasi.

"ke kantor BPN ada prosedur yang sudah standar cukup bayar 50 ribu tambah biaya-biaya lain tambah BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) tidak akan semahal seperti itu biayanya," pungkasnya.

Biaya bikin sertifikat tanah lewat program PTSL. Klik halaman selanjutnya.


Program PTSL punya pemerintah sendiri sebenarnya tidak serta merta gratis. Tetap ada biaya yang harus dikeluarkan. Keputusan adanya beban biaya yang dibayarkan masyarakat tertuang dalam keputusan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017. Ketiga menteri tersebut adalah Menteri ATR, Menteri Dalam Negerti, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Lalu berapa biaya yang seharusnya dikeluarkan oleh masyarakat untuk membuat sertifikat tanah lewat program PTSL? Berikut sesuai ketentuan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017:

Kategori I untuk Provinsi Papua, Maluku Utara, dan Nusa Tenggara Timur (NTT) sebesar Rp 450.000.

Ketegori II untuk Provinsi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat (NTB) sebesar Rp 350.000.

Kategori III untuk Provinsi Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur sebesar Rp 250.000.

Kategori IV untuk Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan sebesar Rp 200.000.

Kategori V untuk Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 150.000.



Simak Video "Video Menteri ATR soal Dugaan Pagar Laut di Tangerang untuk Reklamasi"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads