Menurut Junaedi, aplikasi SiKasep yang diluncurkan Kementerian PUPR masih sulit diakses oleh masyarakat di daerah terpencil.
"Hambatan terhadap teknis yang diberlakukan oleh Kementerian PUPR melalui PPDPP (Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan) itu menggunakan aplikasi SiKasep, konon katanya SiKasep ini untuk big data permintaan rumah subsidi, tapi faktanya tidak semua masyarakat bisa mengakses aplikasi ini dikarenakan satu pertimbangannya tidak seluruh daerah terjangkau oleh internet, kedua banyak pekerja yang di lapangan misalnya di kebun, nelayan, ini juga tidak terjangkau oleh teknologi ini, sehingga ada ketidakadilan terhadap masyarakat yang lainnya," paparnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada juga Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang) yang tujuan pembuatannya untuk memudahkan masyarakat MBR memperoleh data perumahan yang akan dipilih malah sering error sehingga menyulitkan masyarakat mendapat verifikasi dari perbankan.
"Sistem SiKumbang yang diberikan PUPR melalui PPDPP ini sering terjadi error. Error ini mungkin kapasitasnya atau apanya kita tidak mengerti atau teknologinya yang belum siap dipaksakan, ini juga sering mengalami hambatan teman-teman untuk realisasi artinya teknologi ini sering meleset, sering tidak tepat," tambahnya.
Untuk itu, ia berharap DPR bisa menyerap hambatan-hambaran tersebut dan menyampaikannya ke pemerintah untuk ditindaklanjuti.
"Jadi hambatan-hambatan ini yang kita alami. Nah ini kita kepenginnya kalau untuk masyarakat yang menerima subsidi sebaiknya ada kesederhanaan persyaratan ya kalau minyak aja, tanpa syarat macam-macam dapat subsidi, kenapa ini rumah subsidi banyak sekali sehingga masyarakat kecil sulit memenuhinya," tandasnya.
Simak Video "Pengumuman! Syarat Gaji MBR Penerima Rumah Subsidi Jadi Rp 13 Juta"
[Gambas:Video 20detik]
(eds/eds)