Sofyan Djalil Mau 'Sulap' Tanah Rampasan KPK Jadi Taman

Sofyan Djalil Mau 'Sulap' Tanah Rampasan KPK Jadi Taman

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 16 Jul 2020 14:53 WIB
Pameran prototipe pengelolaan sumber daya alam (SDA) digelar di Jakarta. Acara ini dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil.
Foto: Istimewa
Jakarta -

Kementerian ATR/BPN baru saja mendapatkan dua bidang tanah rampasan dari KPK. Tanah rampasan ini merupakan tanah sitaan dari kasus-kasus korupsi yang berhasil diusut KPK.

Hari ini Kementerian ATR mendapatkan sebidang tanah di Jalan Paso Jagakarsa, Jakarta Selatan dan tanah di Jalan Sekatan, Madiun. Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menyatakan pihaknya mau menyulap tanah rampasan itu menjadi taman bermain ramah anak.

"Tanah di Paso itu akan kita jadikan taman, nanti kita kasih taman namanya taman KPK. Managed by ATR/BPN. Kalau untuk Kanwil nggak dulu deh. Jadi tolong pak Sekjen ini dianggarkan bangun taman itu segera," kata Sofyan dalam konferensi pers virtual, Kamis (16/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah ini diambil Sofyan karena kekhawatirannya terhadap kurangnya ruang terbuka hijau di Jakarta. Dia bahkan menyebut Jakarta makin tidak manusiawi karena kekurangan taman.

Sofyan menjelaskan taman yang akan dibangunnya di tanah rampasan KPK bisa digunakan untuk bermain anak-anak.

ADVERTISEMENT

"Karena kota Jakarta dan kota besar kita itu nggak manusiawi lagi. Kalau di Inggris ada banyak taman yang luas, tempat anak-anak bermain lari-lari. Di Jakarta dan kota besar di sini anak-anak lari-lari di gang. Betapa nggak manusiawinya kota kita," ujar Sofyan.

Sementara itu untuk di tanah di Madiun, Sofyan akan menyulapnya menjadi kantor wilayah BPN. Kantor yang akan dibangun tidak terlalu besar, karena bidang tanah yang sempit.

"Kalau di madiun bisa digunakan untuk kantor BPN, karena sempit. Kantor kecil aja, parkir di pinggir jalan," kata Sofyan.

Sebagai informasi, tanah rampasan yang diserahkan terdiri dari satu bidang tanah yang terletak di Jalan Paso RT 005 RW 04 Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, senilai Rp 26.883.599.000,00. Merupakan barang rampasan negara dalam perkara atas nama terdakwa Irjen.Pol. Drs.Djoko Susilo, S.H, M.Si

Kemudian ada satu bidang tanah berikut bangunan di atasnya yang terletak Jalan Sikatan No.6 Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, Provinsi Jawa Timur, senilai Rp 10.054.766.000,00. Merupakan barang rampasan negara dalam perkara atas nama terdakwa Bambang Irianto,SH.,MM.




(zlf/zlf)

Hide Ads