3 Fakta Babak Baru Perseteruan Sentul City vs Keluarga Bintoro

3 Fakta Babak Baru Perseteruan Sentul City vs Keluarga Bintoro

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 12 Agu 2020 18:30 WIB
Sentul City
Foto: Sentul City (istimewa)
Jakarta -

PT Sentul City Tbk tengah berseteru dengan keluarga Bintoro. Perusahaan pengembangan perumahan itu digugat pailit.

Perkara itu kini memasuki babak baru. Pihak Sentul City balik menyerang keluarga Bintoro lewat somasi.

Berikut 3 fakta tentang perkara Sentul City vs keluarga Bintoro:

1. Sentul City blak-blakan duduk perkara

Perusahaan menjelaskan latar belakang perseroan digugat pailit adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan objek kavling matang di Jl Adora Drive No. 15, Cluster Habiture, Sentul City, Bogor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kavling matang itu sebelumnya akan diserahterimakan sesuai surat undangan serah terima masing-masing tanggal 18 Maret 2014 dan 20 Agustus 2014. Namun menurut pihak perusahaan keluarga Bintoro tidak memenuhinya.

Sesuai dengan PPJB, pihak pemohon pailit sudah menyerahkan uang ke perusahaan sebesar Rp 29.319.000.000. Penyerahan uang itu dengan ketentuan mengenai kewajiban pembeli untuk membangun kavling matang tersebut.

ADVERTISEMENT

Atas dasar perkara itu pihak Sentul City merasa tidak memiliki utang kepada pihak pembeli yang menjadi pemohon pailit tersebut. Sebab uang yang sudah diserahkan untuk membeli kavling matang tersebut.

Masih menurut pihak Sentul City, pada undangan serah terima kavling matang tersebut, pihak Bintoro menolak secara lisan. Sentul City juga menyatakan sudah menawarkan relokasi ke unit lain yang harganya sepadan dengan harga jual beli di kavling matang tersebut.

2. Serangan balik Sentul City

Sekretaris Perusahaan BKSL, Alfian Mujani mengatakan, perusahaan menilai permohonan pailit yang dilayangkan sangat mengada-ada dan menunjukkan itikad buruk dari pembeli.

Kavling matang itu sebelumnya akan diserahterimakan sesuai surat undangan serah terima masing-masing tanggal 24 Maret 2014 dan 20 Agustus 2014. Namun menurut pihak perusahaan keluarga Bintoro tidak memenuhi undangan tersebut sehingga serah terima kavling tidak dapat dilaksanakan.

"Dengan demikian dasar timbulnya utang yang didalilkan oleh Pembeli dalam Permohonan Pailit tersebut dengan sendirinya telah terbantahkan," terangnya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2020).

Untuk membuktikan bahwa dalil pembeli tersebut keliru dan mengada-ada perusahaan akan melayangkan somasi. Hal itu sekaligus membuktikan kesiapan pengembang untuk melakukan serah terima kavling tersebut setiap saat kepada pembeli.

"Maka pengembang dengan ini mensomasi pembeli untuk datang setiap saat (dengan pemberitahuan terlebih dahulu) pada hari dan jam kerja di kantor pengembang, untuk melakukan serah terima atas kavling tersebut," ucapnya.

Menurut pihak Sentul City, pihak pembeli tidak dapat secara sepihak mendalilkan bahwa pengembang memiliki utang kepada pembeli. Sebab, selain dinilai tanpa dasar hukum, apabila pembeli ingin membatalkan PPJB tersebut secara sepihak, maka PPJB tersebut harus dibatalkan melalui Pengadilan Negeri terlebih dahulu.

3. Suspensi saham Sentul City dicabut

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk mencabut status pembekuan sementara atau suspensi saham PT Sentul City Tbk. Sebelumnya saham berkode BKSL disuspensi lantaran tengah digugat pailit oleh keluarga Bintoro.

Saham BKSL pada 10 Agustus 2020 melalui pengumuman bursa no. Peng-SPT-00007/BEI.PPI/08-2020. BEI pun meminta manajemen Sentul City untuk menjelaskan duduk perkara gugatan tersebut.

Pada 11 Agustus 2020, pihak Sentul City sudah mengumumkan penjelasan atas permintaan BEI tersebut.

Akhirnya BEI memutuskan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara perdagangan efek BKSL di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan hari ini.

"Bursa mengimbau kepada para pemangku kepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan perseroan," kata Kepala Divisi Penilaian Perusahaan I BEI, Adi Pratomo Aryanto dilansir dari keterbukaan informasi, Rabu (12/8/2020).




(das/hns)

Hide Ads