PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR), melalui anak usahanya, PT Mandiri Cipta Gemilang (MCG), berencana menjual kepemilikan atas Lippo Mall Puri dengan nilai penjualan Rp 3,5 triliun. Adapun, Lippo Mall Puri akan dijual ke pihak yang masih terafiliasi dengan MCG yakni kepada PT Puri Bintang Terang (PBT).
Dilansir dari keterbukaan informasi pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin (31/8/2020), untuk melancarkan rencana tersebut emiten properti tersebut telah menyiapkan sejumlah skema untuk mengalihkan kepemilikan Lippo Mall Puri, berikut skemanya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Lippo Beri Pendanaan ke Anak Usaha
Pertama, perseroan akan memberikan pendanaan kepada salah satu anak usaha, Bridgewater International Ltd, baik dalam bentuk modal ataupun pinjaman antar perusahaan senilai 280 juta dolar Singapura.
Hal ini dilakukan guna memenuhi keperluan Bridgewater mengambil bagian atas unit-unit penyertaan yang akan diterbitkan oleh Lippo Malls Indonesia Retail Trust (LMIRT) dalam Rencana Pengambilbagian Rights Issue Porsi Bridgewater.
2. Tambah Modal lewat Pinjaman ke Perbankan
Kedua, Bridgewater juga ditetapkan sebagai standby buyer dalam upaya rights issue Lippo Malls Indonesia Retail Trust (LMIRT). Artinya, apabila tidak ada partisipasi publik dalam Rights Issue LMIRT, maka Bridgewater akan menjamin sepenuhnya baik underwrite maupun sub-underwrite.
Untuk menambah modal pembelian, LMIRT juga berencana mencari pinjaman dari perbankan. Dana yang ditargetkan didapat dari upaya ini adalah senilai 120 juta dolar Singapura.
3. Dana yang Terkumpul Disetor ke PBT
Dana yang didapat LMIRT kemudian akan diberikan ke anak usaha LPKR lainnya, Binjaimall Holdings Pte. Ltd., yang nantinya disetorkan ke PBT untuk membayar harga jual beli kepada penjual dalam hal ini MCG, yang merupakan anak usaha LPKR.
"Mandiri Cipta Gemilang juga akan memberikan vendor financing kepada Binjaimall Holding sebesar 40 juta dolar Singapura," demikian pernyataan manajemen yang dikutip detikcom, Senin (31/8/2020).
4. MCG Juga Diwajibkan Bayar Bunga Tunggakan ke PBT
Selain menjual propertinya, MCG juga wajib memberikan dukungan kepada PBT, salah satunya dengan wajib menyewa bagian tertentu dari properti (uncommited space) dari PBT. MCG juga wajib membayar bunga tunggakan kepada PBT apabila MCG terlambat untuk membayar biaya sewa.
Para pihak sepakat untuk menyelesaikan transaksi ini dalam waktu paling lambat 31 Maret 2021 atau tanggal lain yang disetujui secara tertulis oleh para pihak.
Untuk diketahui, MCG adalah anak perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Lippo Karawaci, didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Indonesia, berkedudukan di PX Pavilion Lantai 3, Jl. Puri Indah Boulevard Blok U1, Puri Indah, RT002/RW002, Kembangan Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, Indonesia.
Sedangkan PBT adalah anak perusahaan yang seluruh sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh LMIRT, didirikan berdasarkan dan tunduk kepada hukum negara Indonesia, berkedudukan di Gedung Berita Satu Plaza Lantai 8, Jl. Jendral Gatot Subroto Kav. 35-36, RT00/RW00, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan, Indonesia.
Lalu, LMIRT adalah suatu dana investasi real estate yang dibentuk dan tunduk pada hukum Singapura.
(dna/dna)