Omnibus Law Izinkan Asing Beli Rusun di RI, PUPR: Hak Pakai

Omnibus Law Izinkan Asing Beli Rusun di RI, PUPR: Hak Pakai

Soraya Novika - detikFinance
Rabu, 07 Okt 2020 16:30 WIB
Rumah Susun Grugo
Foto: Michelle Alda
Jakarta -

Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan menjadi Undang-undang (UU). Payung hukum ini kemudian banyak menuai kritik. Bukan hanya klaster ketenagakerjaan saja yang menuai kritik, ada juga pasal-pasal lainnya yang turut jadi kontroversial.

Salah satu pasal yang dimaksud adalah terkait aturan satuan rumah susun (sarusun). Dalam salah satu pasalnya yakni pasal 143-144 RUU tersebut orang asing diizinkan mempunyai satuan rumah susun di Indonesia.

"Hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada warga negara asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan perundang-undangan," bunyi beleid tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid membenarkan bunyi beleid itu. Namun, rusun yang bisa dimiliki WNA itu adalah rusun yang berdiri di atas tanah yang berstatus sebagai hak pakai.

Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) UUPA, defisini Hak Pakai adalah hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain.

ADVERTISEMENT

"Orang asing dapat memiliki Rusun dengan Hak Pakai," tegas Khalawi kepada detikcom, Rabu (7/10/2020)

Lagi pula, rusun yang dimaksud dalam omnibus law tersebut adalah berbentuk rusun komersial atau apartemen dan tentu berbeda dengan rusun buat masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Rusun bagi orang asing berbentuk Rusun Komersial/Appartemen yg berbeda segmen pasarnya dgn Rusun untuk MBR," tambahnya.

(dna/dna)

Hide Ads