Simak! Sofyan Djalil Buka-bukaan soal Bank Tanah di UU Cipta Kerja

Simak! Sofyan Djalil Buka-bukaan soal Bank Tanah di UU Cipta Kerja

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Rabu, 18 Nov 2020 16:15 WIB
Menteri ATR Sofyan Djalil
Foto: Menteri ATR Sofyan Djalil - Dok Humas Kementerian ATR
Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil bicara bank tanah yang akan dibentuk usai disahkannya UU Cipta Kerja. Menurutnya, bank tanah bisa menyelesaikan banyak masalah.

"Kemudian bank tanah, sebuah terobosan yang sangat berharga, yang banyak menyelesaikan masalah. Tentu kita akan mendisiplinkan banyak pihak," jelas Sofyan dalam webinar yang diadakan Kadin Indonesia, Rabu (18/11/2020).

Dia mencontohkan salah satu masalah yang kerap muncul adalah saat ada tanah hutan yang dilepas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan diberikan hak guna usaha, namun pihaknya tidak mengetahuinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya tentang bagaimana bank tanah bisa menjadi layer untuk mengatasi masalah-masalah yang selama ini orang banyak mengatakan, hutan dilepaskan oleh banyak Kementerian Kehutanan, BPN itu tidak tahu HGU dikeluarkan," ungkap Sofyan.

Kemudian masalah lainnya adalah apabila ada tanah yang dilepaskan negara statusnya menjadi tak jelas usai masa hak guna habis. Maka dari itu, dengan bank tanah masalah ini bisa diselesaikan.

ADVERTISEMENT

"Kemudian ini sangat berpengaruh pada reforma agraria. Kami tidak tahu reforma agraria dan catatan ibu menteri LHK, bahwa 20% dari tanah yang sudah dilepaskan wajib untuk reforma agraria. Tapi karena transisi tidak ada jembatannya itu akan menjadi masalah," ungkap Sofyan.

"Dengan adanya bank tanah nanti, masalah-masalah ini akan jauh lebih baik kita selesaikan," katanya.




(ara/ara)

Hide Ads