Manfaatkan Aset Tanah Rp 102 M di Tangerang, AP II Gandeng KPK

Manfaatkan Aset Tanah Rp 102 M di Tangerang, AP II Gandeng KPK

Aulia Damayanti - detikFinance
Rabu, 25 Nov 2020 15:54 WIB
Jadwal penerbangan di Bandara Soetta terdampak kedatangan Habib Rizieq. Tak sedikit penumpang yang melakukan reschedule jadwal penerbangan hingga refund.
Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

PT Angkasa Pura II (Persero) telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Kota Tangerang dan Pemerintah Kabupaten Tangerang mengenai pemanfaatan aset tanah di Tangerang, Banten. Total nilai aset tanah tersebut disebut senilai Rp 102 miliar.

"PT Angkasa Pura II berterima kasih kepada Pemerintah Kota Tangerang, Pemerintah Kabupaten Tangerang, dan KPK yang telah mendukung optimalisasi aset perseroan. Pada MoU yang ditandatangani hari ini akan dibahas lebih detail mengenai bagaimana skema kerja sama pemanfaatan aset PT Angkasa Pura II," ujar President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin, Selasa (24/11/2020).

Dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah ada sejak November lalu melalui mediasi antara PT Angkasa Pura II, Pemkot Tangerang dan Pemkab Tangerang guna membahas aset-aset tanah yang dimanfaatkan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penandatangan MoU inilah sebagai tindaklanjut mediasi tersebut di Kantor Gubernur Banten. Skema-skema untuk pemanfaatan aset yang dibahas dalam MoU berupa sewa-menyewa, pinjam pakai, dan bentuk kerja sama lain sesuai peraturan yang berlaku.

Muhammad Awaluddin menambahkan, tujuan dari kerja sama pemanfaatan aset tanah ini untuk mendukung peningkatan pelayanan publik di dua wilayah tersebut.

ADVERTISEMENT

Letak aset tanah itu di sekitar kawasan Bandara Soekarno-Hatta yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II. Aset yang akan dimanfaatkan itu berupa tanah total seluas 6,6 hektare yang berada di 6 kelurahan yaitu Karang Anyar, Karang Sari, Batujaya, Batu Sari, Pajang dan Benda.

Sedangkan aset yang dikerjasamakan dengan Pemkab Tangerang adalah aset tanah seluas 4,2 hektare di Kecamatan Kosambi. Sejumlah aset itu akan dimanfaatkan untuk tiga klaster yakni kantor pemerintahan, layanan kesehatan dan sarana jalan.

Mou tentang Pemanfaatan Aset PT Angkasa Pura II di Wilayah Kota Tangerang ditandatangani oleh President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dan Walikota Tangerang Arief R. Wismansyah.

Sedangkan MoU tentang Pemanfaatan Aset PT Angkasa Pura II di Wilayah Kabupaten Tangerang ditandatangani oleh Muhammad Awaluddin dan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar

(zlf/zlf)

Hide Ads