Perusahaan pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) digugat pailit. Gugatan itu diajukan oleh PT Graha Megah Tritunggal ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan dilayangkan pada 6 Oktober 2020 dengan nomor perkara 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst. Lalu bagaimana nasib pembeli unit Meikarta dengan adanya gugatan ini?
Kepala Humas PT MSU Jefrey Rawis, mengatakan pengajuan PKPU tujuannya untuk restrukturisasi usaha. Maka dari itu gugatan ini tidak akan berpengaruh kepada hak kepemilikan unit properti bagi para pembeli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pengembang Meikarta Digugat Pailit! |
Dia meminta pembeli Meikarta tidak panik. Pihaknya menegaskan akan melakukan pembangunan apartemen hingga unit diserahterimakan sesuai perjanjian pembelian.
"MSU menegaskan bahwa perihal pengajuan PKPU ini adalah untuk restrukturisasi usaha, bukan kepailitan, sehingga pembeli Meikarta tidak perlu khawatir akan hak kepemilikan unitnya. MSU berkomitmen melakukan pembangunan apartmen hingga unit diserahterimakan sesuai dengan Perjanjian Pembelian," kata Jefrey dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (27/11/2020).
"Putusan PKPU tidak akan mengganggu proses pemesanan unit maupun proses serah terima unit," tegasnya.
Langsung klik halaman berikutnya.