Digugat Pailit, Bagaimana Kelanjutan Proyek Meikarta?

Digugat Pailit, Bagaimana Kelanjutan Proyek Meikarta?

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 14 Des 2020 15:37 WIB
meikarta
Foto: Dok. Meikarta
Jakarta -

Perusahaan pengembang Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) tengah digugat pailit. Lalu bagaimana kelanjutan proyek tersebut?

Chief Financial Officer (CFO) PT Lippo Karawaci, Tevilyan Yudhistira Rusli menjelaskan, sebagai pemegang saham MSU, perusahaan mendapatkan update perkembangan proyek Meikarta. Berdasarkan laporan MSU, saat ini tengah diselesaikan proyek Meikarta untuk distrik 1 dan 2.

"Terakhir yang di-update oleh manajemen Meikarta yaitu MSU, bahwa rencana untuk menyelesaikan dari distrik 1 dan distrik 2 proyek Meikarta itu akan terjadi akhir 2022 sampai awal 2023," terangnya dalam paparan publik virtual, Senin (14/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk distrik 1 menurutnya ada 28 tower yang sudah melakukan topping off. Dari situ sudah ada 200 unit hunian Meikarta yang sudah diserah terimakan ke pembeli.

"Sudah ada 200 unit yang di-handover sampai akhir tahun ini di distrik 1," terangnya.

ADVERTISEMENT

Perusahaan berharap untuk distrik sudah bisa dimulai pengerjaannya di akhir 2021 atau di awal 2022.

Seperti diketahui, gugatan pailit dilayangkan oleh PT Graha Megah Tritunggal ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Oktober 2020 dengan nomor perkara 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Kepala Humas PT MSU Jefrey Rawis, mengatakan pengajuan PKPU tujuannya untuk restrukturisasi usaha. Maka dari itu gugatan ini tidak akan berpengaruh kepada hak kepemilikan unit properti bagi para pembeli.

Dia meminta pembeli Meikarta tidak panik. Pihaknya menegaskan akan melakukan pembangunan apartemen hingga unit diserahterimakan sesuai perjanjian pembelian.

"MSU menegaskan bahwa perihal pengajuan PKPU ini adalah untuk restrukturisasi usaha, bukan kepailitan, sehingga pembeli Meikarta tidak perlu khawatir akan hak kepemilikan unitnya. MSU berkomitmen melakukan pembangunan apartmen hingga unit diserahterimakan sesuai dengan Perjanjian Pembelian," kata Jefrey dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (27/11/2020).

"Putusan PKPU tidak akan mengganggu proses pemesanan unit maupun proses serah terima unit," tegasnya.




(das/zlf)

Hide Ads