Nasib Proyek Meikarta Setelah Digugat Pailit, Ini 3 Faktanya

Nasib Proyek Meikarta Setelah Digugat Pailit, Ini 3 Faktanya

Danang Sugianto - detikFinance
Selasa, 15 Des 2020 19:00 WIB
Meikarta dan Bank Nobu hadirkan 1 Day Service
Foto: Dok. Meikarta
Jakarta -

Perusahaan pemilik proyek hunian fenomenal Meikarta yakni PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) digugat pailit. Berbagai pernyataan telah diutarakan oleh pihak perusahaan.

Namun yang menjadi pertanyaan banyak pihak terutama pembeli, bagaimana dengan kelanjutan proyek Meikarta?

1. Proyek Berlanjut

Chief Financial Officer (CFO) PT Lippo Karawaci, Tevilyan Yudhistira Rusli menjelaskan, sebagai pemegang saham MSU perusahaan mendapatkan update perkembangan proyek Meikarta. Berdasarkan laporan MSU, saat ini tengah diselesaikan proyek Meikarta untuk distrik 1 dan 2.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terakhir yang di-update oleh manajemen Meikarta yaitu MSU, bahwa rencana untuk menyelesaikan dari distrik 1 dan distrik 2 proyek Meikarta itu akan terjadi akhir 2022 sampai awal 2023," terangnya dalam paparan publik virtual, Senin (14/12/2020).

Untuk distrik 1 menurutnya ada 28 tower yang sudah melakukan topping off. Dari situ sudah ada 200 unit hunian Meikarta yang sudah diserahterimakan ke pembeli.

ADVERTISEMENT

"Sudah ada 200 unit yang di-handover sampai akhir tahun ini di distrik 1," terangnya.

Perusahaan berharap untuk distrik sudah bisa dimulai pengerjaannya di akhir 2021 atau di awal 2022.

Sebelumnya diberitakan gugatan pailit dilayangkan oleh PT Graha Megah Tritunggal ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Oktober 2020 dengan nomor perkara 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

2. Minta Pembeli Tak Panik

Kepala Humas PT MSU Jefrey Rawis, mengatakan pengajuan PKPU tujuannya untuk restrukturisasi usaha. Maka dari itu gugatan ini tidak akan berpengaruh kepada hak kepemilikan unit properti bagi para pembeli.

Dia meminta pembeli Meikarta tidak panik. Pihaknya menegaskan akan melakukan pembangunan apartemen hingga unit diserahterimakan sesuai perjanjian pembelian.

"MSU menegaskan bahwa perihal pengajuan PKPU ini adalah untuk restrukturisasi usaha, bukan kepailitan, sehingga pembeli Meikarta tidak perlu khawatir akan hak kepemilikan unitnya. MSU berkomitmen melakukan pembangunan apartemen hingga unit diserahterimakan sesuai dengan Perjanjian Pembelian," kata Jefrey dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (27/11/2020).

"Putusan PKPU tidak akan mengganggu proses pemesanan unit maupun proses serah terima unit," tegasnya.

3. Dapat Dukungan Pembeli

Para kreditur Meikarta disebut sepenuhnya mendukung dan menyetujui dilakukan restrukturisasi pembayaran tagihan dan penyelesaian proyek Meikarta. Hasil voting yang didukung oleh lebih dari 99% kreditur PT MSU mencerminkan tingkat kepercayaan dan dukungan yang penuh dari pembeli atas proyek Meikarta.

"Dalam putusan sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dipimpin oleh hakim pengawas Muhammad Sainal S.H M.Hum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Selasa 15 Desember 2020, voting para kreditur/konsumen menghasilkan 99,7% suara menyetujui dan percaya penuh kepada PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) untuk melanjutkan proyeknya hingga waktu yang ditentukan,"ujar Jeffry Rawis.

(das/ara)

Hide Ads