Masa HGU Habis, Yang Mau Garap Izin Negara Dulu!

Masa HGU Habis, Yang Mau Garap Izin Negara Dulu!

Tim detikcom - detikFinance
Kamis, 24 Des 2020 20:58 WIB
markaz syariah
Foto: 20detik
Jakarta -

Lahan Hak Guna Usaha (HGU) akan kembali ke negara jika hak kepemilikannya habis. Lahan tersebut tak bisa langsung dikuasai masyarakat.

Demikian disampaikan Juru Bicara Kementerian ATR/BPN M Taufiqulhadi kepada detikcom Kamis (24/12/2020) merepons sengketa lahan PTPN VIII dan Markaz Syariah pimpinan Habib Rizieq Shihab.

"Tanah milik PTPN kembali menjadi milik negara jika hak kepemilikan PTPN sudah berakhir. Lahan-lahan tersebut tidak bisa dikuasai masyarakat," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelepasan hak tanah milik negara masih bisa dimungkinkan, tapi harus sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.

"Kecuali lahan tersebut telah dilepas oleh Menteri BUMN. Untuk dilepaskan oleh BUMN, itu harus diajukan terlebih dahulu," ujar Taufiq.

ADVERTISEMENT

Atas permohonan itu, kementerian terkait, yaitu Kementerian BUMN, akan mempertimbangkannya apakah mengabulkan permohonan atau tidak.

"Berdasarkan permohonan tersebut, Menteri BUMN akan mempertimbangkan. Demikianlah status lahan milik PTPN (BUMN)," tutur Taufiq.

Sebelumnya, PTPN VIII melayangkan surat somasi kepada Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah, Megamendung, pimpinan Habib Rizieq Shihab. Sebab, lahan ponpes tersebut merupakan milik PTPN VIII. Pihak PTPN VIII meminta Markaz Syariah untuk meninggalkan lahan di lokasi tersebut.

"Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah pembuatan surat somasi kepada seluruh okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI," kata Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Maning DT melalui pesan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (24/12).




(dna/dna)

Hide Ads