Sengketa lahan antara BUMN PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII dan Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah pimpinan Habib Rizieq Shihab (HRS) di Megamendung, Kabupaten Bogor, mengemuka. Pihak PTPN VIII pun sempat mengeluarkan somasi meminta lahan, yang kini telah berdiri Ponpes Markaz Syariah, dikembalikan.
Dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, PTPN VIII membeberkan penerbitan surat somasi tersebut.
"Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah membuat surat somasi kepada seluruh Okupan di Wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami," ujar Sekretaris Perusahaan PTPN VIII, Naning DT, dalam keterangan tertulis dikutip Jumat (24/12/2020).
Merespons hal itu, Habib Rizieq selaku pemimpin Ponpes Markaz Syariah buka suara. Dalam video yang diunggah oleh akun YouTube FPI, FRONT TV, Rabu (23/12/2020), Habib Rizieq menegaskan lahan tersebut justru ditelantarkan PTPN VIII.
Habib Rizieq menjelaskan PTPN VIII memiliki hak guna usaha (HGU) tanah yang menjadi Ponpes Markaz Syariah. Namun menurutnya PTPN VIII menelantarkan lahan tersebut.
"Tanah ini, Saudara, sertifikat HGU-nya atas nama PTPN, salah satu BUMN. Betul, itu tidak boleh kita mungkiri. Tapi tanah ini sudah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat. Tidak pernah lagi ditangani oleh PTPN. Catat itu baik-baik," katanya.
Selain itu, dia juga menyinggung isi aturan dalam Undang-Undang Agraria. Menurut HRS, jika ada tanah yang telantar selama 20 tahun, tanah itu bisa menjadi milik penggarap.
"Saya ingin garis bawahi, ada UU di negara kita, satu UU Agraria. Dalam UU Agraria tersebut disebutkan, kalau satu lahan kosong atau telantar digarap masyarakat lebih dari dua puluh tahun, maka masyarakat berhak untuk membuat sertifikat, Saudara," ujar HRS.
"Ini bukan 20 tahun lagi, tapi 30 tahun, Jadi masyarakat berhak tidak? (dijawab berhak oleh pendengar). Bukan ambil tanah negara," katanya.
Habib Rizieq juga menambahkan HGU bisa batal jika pemilih HGU menelantarkan tanah yang dikelola. Pihak pemilik HGU disebut tidak bisa memperpanjang HGU.
"UU HGU, hak guna usaha, itu disebutkan sertifikat hak guna usaha tidak bisa diperpanjang atau akan dibatalkan jika, satu, lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU. Lahan itu ditelantarkan oleh pemilik HGU, atau si pemilik HGU tidak menguasai secara fisik lahan tersebut," ucap HRS.
"Itu UU, Saudara, tanah ini HGU PTPN, tapi selama 30 tahun PTPN tidak menguasai secara fisik, Saudara. Selama 30 tahun tanah ini ditelantarkan, tidak lagi berkebun di sini. Jadi HGU-nya seharusnya batal," katanya.
Berikutnya tentang awal mula Habib Rizieq membeli lahan di Megamendung? Langsung klik halaman selanjutnya.