Rencana besar pemerintah untuk memindahkan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur harus bergeser karena adanya pandemi COVID-19. Padahal persiapan dasar untuk melakukan pemindahan ibu kota sudah dilakukan.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Kepala Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan, Bappenas telah menyelesaikan tugasnya untuk membuat master plan dan detail plan terkait pemindahan IKN.
"Kalau keputusan politik harus langsung dibangun kita bisa jalan dan kita sudah siap. Misalnya ada keputusan politik hari ini, ada perintah dari Presiden langsung dibangun, ya kita bisa lakukan. Jadi kita sudah siap," ucapnya dalam konferensi pers virtual, Senin (28/12/2020).
Suharso menambahkan, berbagai aturan dasar hukum untuk proses pemindahan IKN juga sudah disiapkan. Seperti RUU yang sudah masuk prolegnas dan Perpres untuk membentuk badan otorita juga telah disiapkan.
"Jadi persiapannya sudah sedemikian rupa, semuanya tinggal menunggu perintah," tegasnya
Awalnya ditetapkan proses pemindahan IKN dilakukan tahun ini, namun diundur karena adanya pandemi COVID-19. Suharso juga belum bisa memastikan apakah proses pemindahan bisa dilakukan tahun depan karena pemerintah masih fokus untuk melakukan vaksinasi.
"Kita tetap memperhitungkan karena di 2021 ada sebagian dari alokasi anggaran ada kemungkinan besar direalokasi lagi. Bukan dalam rangka efisiensi, tapi dalam rangka penyediaan vaksin," terangnya.
(das/dna)