FPI Dilarang, BPN: 'Penyelamatan' Lahan PTPN Bisa Lebih Cepat

FPI Dilarang, BPN: 'Penyelamatan' Lahan PTPN Bisa Lebih Cepat

Tim Detikcom - detikFinance
Rabu, 30 Des 2020 16:20 WIB
Demo FPI di kantor Facebook
Foto: Samsudhuha Wildansyah/detikcom
Jakarta -

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) menilai proses 'penyelamatan' lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII bisa lebih cepat usai pemerintah menyatakan kegiatan FPI dilarang. FPI dinyatakan bubar per 21 Juni 2019.

Saat ini pihak PTPN VIII tengah mengambil alih lahan yang berlokasi di Megamendung, Bogor, Jawa Barat yang sudah dibeli oleh Habib Rizieq Shihab. Lahan tersebut sekarang sudah dibangun Pondok Pesantren (Ponpes) Markaz Syariah.

"Itu bukan sengketa. Tapi itu proses meminta lahannya kembali. Tidak ada sengketa karena itu PTPN. Cepat atau lambat, pasti akan diambil kembali. Mungkin sekarang jadi lebih cepat," kata Juru bicara Kementerian ATR/BPN, Teuku Taufiqulhadi saat dihubungi, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufiq menilai, permasalahan yang terjadi antara PTPN VIII dengan pihak Markaz Syariah pimpinan Habib Rizieq belum masuk ke ranah sengketa. Menurut dia, hanya sebatas proses meminta pengembalian lahan oleh BUMN sektor perkebunan ini.

Mengenai masalah keberadaan aset yang sudah terbangun di lahan PTPN VIII, Taufiq mengaku menyerahkan kepada PTPN VIII.

ADVERTISEMENT

"Itu masalah kita serahkan kepada PTPN," ungkapnya.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan pelarangan seluruh kegiatan FPI di Indonesia setelah dinyatakan bubar per 21 Juni 2019. Atas dasar itulah, seluruh warga Indonesia dilarang menggunakan atribut FPI hingga mengikuti kegiatan organisasi tersebut.

Keputusan larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian dan Lembaga berdasarkan ketentuan Perundang-undangan tertanggal 30 Desember 2020. Keputusan bersama itu ditetapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, Menkominfo Johny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Idham Azis, dan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar.

"Melarang dilakukannya kegiatan penggunaan simbol dan atribut Front Pembela Islam dalam wilayah hukum NKRI," kata Wamenkum HAM Edward Omar Sharif Hiariej membacakan surat keputusan bersama Kementerian Lembaga, di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Tak hanya itu, pemerintah juga melarang masyarakat terlibat kegiatan FPI. Masyarakat juga diminta tidak menggunakan atribut atau simbol FPI.

(upl/upl)

Hide Ads