Hampir Rp 2,5 T Anggaran Subsidi Bunga KPR Dicairkan

Hampir Rp 2,5 T Anggaran Subsidi Bunga KPR Dicairkan

Anisa Indraini - detikFinance
Minggu, 03 Jan 2021 16:36 WIB
Sejumlah pekerja kebersihan salah satu perumahan di wilayah Depok Jawa Barat tengah melakukan aktivitas kebersihan di tengah pandemi COVID-19. BTN telah menyiapkan fasilitas restrukturisasi online untuk membantu debitur terdampak COVID-19 dan saat ini lebih dari 17.000 debitur dengan baki debet sekitar Rp 2,7 Triliun telah diproses perseroan.
Foto: dok. Bank BTN
Jakarta -

PT Bank Tabungan Negara/BTN (Persero) Tbk terus memacu penyaluran subsidi bunga kredit kepada para debiturnya, baik debitur KPR Konvensional, KPR Syariah maupun Unit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Per Desember 2020, bank yang fokus pada kredit perumahan tersebut telah merealisasikan 96% atau hampir Rp 2,5 triliun dari dana subsidi yang diberikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk disalurkan kepada debitur yang memenuhi persyaratan.

"Kami mencatat dari total Rp 2,6 triliun yang diberikan pemerintah untuk subsidi bunga sesuai PMK 138/2020, untuk disalurkan kepada 1.249.476 debitur dengan nilai Rp 2,498 triliun, sisanya dana subsidi akan kami kebut pada awal tahun 2021 secara bertahap" kata Plt Direktur Utama Bank BTN, Nixon LP Napitupulu dalam keterangan resmi yang dikutip detikcom, Minggu (3/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rincian dari total tersebut, disalurkan bertahap kepada sekitar 1.130.891 debitur KPR Konvensional dengan nilai pencairan Rp 2,175 triliun dan 62 debitur UMKM dengan realisasi pencairan Rp 578,134 juta dan diberikan juga kepada 118.523 debitur KPR Syariah dengan nilai pencairan Rp 322,144 miliar.

Seperti diketahui, debitur yang berhak mendapat subsidi tersebut merupakan kredit UMKM, KPR sampai dengan tipe 70, kredit kendaraan bermotor produktif dengan plafon kredit atau pembiayaan paling tinggi Rp 10.000.000.000, memiliki baki debet kredit atau pembiayaan sampai 29 Februari 2020, tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon kredit atau pembiayaan di atas Rp 50.000.000, debitur dalam kategori performing loan lancar, bukan termasuk rekening KUR, debitur tidak dalam jatuh tempo dan lain sebagainya.

ADVERTISEMENT

Debitur yang berhak mendapat subsidi adalah debitur yang dipilih oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan di verifikasi kembali oleh bank sesuai dengan persyaratan dari Kemenkeu pada PMK 138/2020. Debitur akan diberitahu oleh bank saat pendistribusian berhasil dilakukan.

Debitur yang berhak akan mendapatkan surat pemberitahuan oleh bank, di dalam suratnya terdapat informasi portal web yang bisa diakses oleh debitur. Informasi mengenai subsidi bunga tersebut dapat dilihat lewat alamat https://www.jendelaumkm.id, dengan menggunakan NIK dan Nomor Rekening Kredit. Sementara subsidi bunga diberikan untuk tagihan mulai Mei 2020 sampai 6 bulan ke depan (maksimal Des 2020) tergantung dengan kondisi syarat yang berlaku.

"Intinya kami berusaha seoptimal mungkin menyalurkan subsidi kepada yang benar-benar berhak, dengan harapan dapat meringankan beban kredit, meningkatkan daya beli dan tetap memberikan ruang bagi para debitur untuk tetap produktif di masa pendemi COVID-19 ini," kata Nixon.




(dna/dna)

Hide Ads