Bagikan SK Hutan Adat dan Sosial, Jokowi: Jangan Dipindahtangankan

Bagikan SK Hutan Adat dan Sosial, Jokowi: Jangan Dipindahtangankan

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 07 Jan 2021 16:55 WIB
Presiden Jokowi saat rapat terbatas penanganan COVID-19 di Istana Negara
Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada seluruh masyarakat yang menerima surat keputusan (SK) perhutanan sosial, perhutanan adat, dan tanah objek reforma agraria (TORA) agar memanfaatkan lahan tersebut untuk kegiatan-kegiatan yang produktif.

Jokowi tidak ingin lahan hutan yang diberikan kepada masyarakat nganggur dan pindah tangan pengelolaan ke pihak lain.

"Jangan sampai sudah dapat SK ini kemudian dipindahtangankan ke orang lain. Hati-hati, hati-hati," kata Jokowi dalam acara menyerahkan surat keputusan (SK) hutan adat, hutan sosial, dan tanah objek reforma agraria (TORA) se-Indonesia yang dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (7/1/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi mengaku akan terus memantau perkembangan lahan-lahan hutan yang SK-nya sudah diberikan kepada masyarakat. Pemberian hak pengelolaan ini tujuannya meningkatkan ekonomi masyarakat.

"Ini sudah berkali-kali saya sampaikan, saya tidak ingin hanya sekadar membagi-bagikan SK. Ini akan saya ikuti, akan saya cek terus untuk memastikan bahwa lahan ini memang betul-betul dipakai untuk kegiatan-kegiatan produktif, tidak ditelantarkan tetapi terus dikembangkan sehingga memiliki manfaat yang besar bagi ekonomi kita, bagi ekonomi masyarakat," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Menurut Mantan Gubernur DKI Jakarta ini setiap masyarakat yang mendapat SK bisa merumuskan usaha apa yang bisa dijalankan melalui pengelolaan hutan sosial. Apalagi setiap daerah memiliki potensi yang berbeda-beda. Mulai dari pertanian, perkebunan hingga ekowisata

"Juga yang berkaitan dengan bisnis agrosilvopastura ini juga sudah dimulai, kemudian bisnis bio energi juga sudah beberapa dimulai. Juga bisnis hasil hutan bukan kayu ini banyak sekali," katanya.

"Bapak ibu bisa pilih yang cocok sesuai dengan provinsi dan wilayah masing-masing dan juga bisnis industri kayu rakyat," tambahnya.

Dapat diketahui, Presiden Jokowi siang ini menyerahkan 2.929 SK perhutanan sosial di seluruh Indonesia yang luasnya mencapai 3.442.000 hektare. Dia berharap, penyerahan SK ini dapat bermanfaat bagi kurang lebih 651.000 kepala keluarga (KK).

Selanjutnya, orang nomor satu di Indonesia juga menyerahkan 35 SK perhutanan adat yang luasnya 37.500 hektare dan sebanyak 58 SK TORA seluas 72.000 hektare di 17 provinsi tanah air.

(hek/eds)

Hide Ads