Kepala BPN: Kalau Ada yang Ingin Tarik Sertifikat Jangan Dilayani

Kepala BPN: Kalau Ada yang Ingin Tarik Sertifikat Jangan Dilayani

Tim detikcom - detikFinance
Jumat, 05 Feb 2021 16:51 WIB
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sertifikat tanah untuk 7.000 masyarakat Kabupaten/Kota Bogor. Sertifikat tanah diserahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke 12 perwakilan warga.
Foto: dok. Kementerian ATR/BPN
Jakarta -

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil angkat bicara soal program pergantian sertifikat fisik tanah menjadi elektronik. Ia menegaskan, sampai saat ini BPN masih memberlakukan sertifikat fisik, sehingga tak akan ditarik.

Sofyan juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati apabila ada orang yang mengaku petugas BPN, dan ingin menarik sertifikat fisik.

"BPN tidak akan pernah menarik sertifikat. Kalau ada orang mengaku dari BPN ingin menarik sertifikat, jangan dilayani. Sertifikat yang ada tetap berlaku sampai nanti dialihkan dalam bentuk media elektronik," kata Sofyan dikutip dari Antara, Jumat (5/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terkait pergantian sertifikat fisik ke elektronik memang tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/ Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertipikat Elektronik. Masyarakat nantinya bisa menukar sertifikat fisik ke elektronik ke Kantor Pertanahan.

Sofyan menegaskan, pergantian wujud sertifikat tanah tak akan merugikan masyarakat. Ia mencontohkan, sudah banyak surat-surat kepemilikan penting yang dialihkan ke dalam bentuk elektronik.

ADVERTISEMENT

"Banyak kontroversi di masyarakat sehingga seolah-olah sertifikat elektronik ini merugikan. Untuk diketahui, sebenarnya produk elektronik adalah yang paling aman. Dulu kalau beli saham di pasar modal, ada lembaran saham, sekarang diubah jadi saham digital," terang Sofyan.

Sebelumnya, Kepala Pusdatin dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta menjelaskan, sertifikat elektronik akan disimpan dalam database secara elektronik menuju ke alamat penyimpanan masing-masing.

Masyarakat tetap memiliki sertifikat tanah, meski tak berbentuk fisik. Dia mengatakan bila masyarakat ingin mencetaknya pun tidak masalah.

"Jadi ini nanti akan dikirim ke alamat elektronik masyarakatnya, kalau mau di-print dan dipigura ya silakan saja, cuma yang penting datanya ini sudah ada di database-nya," ujar Virgo dalam konferensi pers virtual, Selasa (2/2/2021).

Simak juga video 'Menteri ATR: UU Ciptaker Atur Bank Tanah untuk Masyarakat Miskin':

[Gambas:Video 20detik]



(vdl/ara)

Hide Ads