Pengusaha tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) buka suara soal kabar marak hotel dijual lewat aplikasi online. Ketua BPD PHRI DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono mengaku tak tahu soal hal tersebut.
Dia mengatakan, hal itu merupakan urusan dari pemilik hotel, sehingga terkait penjualan lewat aplikasi online bisa ditanyakan langsung kepada pemiliknya. Tidak ada kewajiban bagi pemilik yang menjual hotelnya untuk melapor ke PHRI.
"Kalau OLX kita tidak tahu ya karena itu adalah urusan mereka sendiri dan juga itu hubungan dengan hotel langsung, jadi bisa ditanya ke OLX di situ juga ada nama dan alamat hotelnya bisa dikonfirmasi," katanya dalam teleconference, Jumat (5/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi tidak ada hotel dijual harus lapor ke PHRI, tidak ada kewajiban itu, dan juga tentu kita tidak mewajibkan juga karena itu persoalan internal," sambungnya.
Namun, dia menuturkan kondisi keuangan hotel-hotel saat ini memang sangat parah. Menurutnya, jika ada hotel kesulitan keuangan dan kemudian mau dijual adalah sesuatu yang sah-sah saja.
"Kalau kondisi cash flow hotel-hotel itu sudah sangat parah lah. Kalau ada hotel mau dijual, ada yang kesulitan, mendekati tutup saya kira itu benar-benar saja," ujarnya.
Ia menekankan, pihaknya tidak melakukan pendataan terkait hal tersebut.
"Cuma kita memang tidak melakukan koleksi data itu karena mereka tentu tidak mau terbuka atas persoalan-persoalan yang dihadapi," tambahnya.
(acd/ara)